Pemerintahan
MUI Ajak Tak Beli Produk AS Tanpa Label Halal, Soroti Pelonggaran Sertifikasi
Kerja Sama Pengakuan Label Halal
Indonesia dan AS saat ini juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Melalui kerja sama tersebut, label halal dapat LHLN di AS terbitkan dan mendapat pengakuan di Indonesia.
Menurut Haryo, pengakuan ini perlu seiring meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.
Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap cermat dan memperhatikan label serta informasi produk sebelum melakukan pembelian, khususnya bagi konsumen muslim yang mengutamakan aspek kehalalan dalam konsumsi. (*)



