INTERNASIONAL

Produk AS Masuk Indonesia Tak Perlu Sertifikasi Halal Usai Tarif Resiprokal Disepakati

Komoditas Pangan dan Pertanian

Pelonggaran tidak hanya berlaku bagi produk manufaktur, tetapi juga komoditas pangan dan pertanian. Dalam Pasal 2.22 Halal for Food and Agricultural Products, Indonesia diwajibkan menerima praktik penyembelihan di AS yang sesuai hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Ketentuan lain mengatur produk non-hewani serta pakan ternak hasil rekayasa genetik maupun tidak, harus dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal. Wadah pengangkutan produk pangan dan pertanian juga termasuk yang dikecualikan.

IKLAN

Pada sisi lain, perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan asal AS dalam rantai pasok ekspor pertanian halal ke Indonesia dibebaskan dari kewajiban uji kompetensi halal bagi karyawan.

IKLAN

“Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk seorang ahli halal, untuk mengawasi operasional perusahaan,” tulis isi dokumen itu. (*)

IKLAN

Laman sebelumnya 1 2

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button