Ekonomi Bisnis

Pemerintah Izinkan Kenaikan Harga Tiket Pesawat hingga 13 Persen Selama Dua Bulan

Jakarta (NTBSatu) – Pemerintah resmi memberikan izin kepada maskapai nasional untuk menaikkan harga tiket pesawat domestik hingga maksimal 13 persen mulai hari ini, Senin, 6 April 2026. Kebijakan tersebut berlaku selama dua bulan, sebagai respons atas lonjakan tajam harga avtur atau bahan bakar pesawat di pasar global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan, kenaikan harga avtur terjadi di berbagai negara. Di Thailand, harga avtur tercatat mencapai Rp29.518 per liter, sementara di Filipina sebesar Rp25.326 per liter.

IKLAN

Menurut Airlangga, komponen avtur memiliki kontribusi besar terhadap pembentukan tarif tiket pesawat, yakni sekitar 40 persen. Namun, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk membatasi kenaikan harga avtur yang mengikuti mekanisme pasar internasional.

“Oleh karena itu, pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi pemerintah yang kita jaga adalah harga tiketnya,” ujar Airlangga dalam konferensi persnya melalui siaran langsung YouTube Kemenko Perekonomian RI.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan juga menaikkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat jet maupun propeller. Sebelumnya, fuel surcharge untuk pesawat jet hanya sebesar 10 persen dan propeller 25 persen.

“Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28 persen dan untuk propeller 13 persen,” jelasnya.

Potensi Penerimaan Negara Berkurang Rp2,6 Triliun

Berdasarkan perhitungan tersebut, pemerintah menetapkan batas kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran sembilan hingga 13 persen. Kebijakan ini guna menjaga daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat atau PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Langkah ini untuk menekan dampak kenaikan harga tiket.

Airlangga memperkirakan, kebijakan pembebasan PPN tersebut akan mengurangi potensi penerimaan negara hingga Rp2,6 triliun selama dua bulan atau sekitar Rp1,3 triliun per bulan.

“Jumlah subsidi yang kita berikan oleh pemerintah itu sekitar Rp1,3 triliun per bulannya. Jadi kalau kita persiapkan untuk dua bulan, maka ini Rp2,6 triliun agar harga tiket naiknya maksimum di 9–13 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP akan diberlakukan selama dua bulan sesuai dengan paket kebijakan yang telah diumumkan sebelumnya. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button