Mataram (NTBSatu) – Pemerintah berencana menurunkan harga tiket pesawat periode 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025, atau selama 16 hari di masa Natal dan tahun baru (Nataru).
Kebijakan tersebut memicu respons serius dari Komisi V DPR RI saat rapat pada Rabu, 4 Desember 2024.
Anggota Komisi V DPR RI Dapil NTB, Mori Hanafi meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengkajian lebih dalam terkait kebijakan penurunan harga tiket pesawat.
Ia mengusulkan penurunan harga tiket pesawat secara permanen. Sesuai dengan komitmen Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Kami khawatir, jangan sampai kita desak maskapai menurunkan harga padahal mereka belum siap. Akhirnya, ada penurunan biaya fundamental seperti perawatan pesawat dan sebagainya, yang justru membahayakan kita semua,” katanya mengingatkan dalam siaran laman Youtube TV Parlemen.
Mori juga meminta pemerintah lebih transparan dalam membuat kebijakan ini. Selain itu, sambungnya, pemerintah mesti mendengarkan persoalan yang dialami maskapai. Karena itu, pria yang juga Ketua KONI NTB ini mengusulkan pembentukan panitia kerja (Panja).
“Penurunan harga tiket keinginan kita semua, tapi ada persoalan-persoalan yang harus kita dalami. Sehingga, ini bisa menjadi keputusan permanen buat kita semua,” tandas politikus Partai NasDem tersebut. (*)