Seskab Teddy Tepis Isu Produk AS Bebas Sertifikasi Halal Masuk Indonesia: Tidak Benar
Teddy menambahkan, selain kewajiban sertifikasi halal, produk tertentu seperti kosmetik dan alat kesehatan juga tetap harus mengantongi izin edar sebelum dipasarkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA). Yakni, perjanjian internasional terkait penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.
Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional masing-masing negara.
Pemerintah, kata Teddy, memastikan kebijakan perdagangan Indonesia–AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal serta aspek perlindungan konsumen.
Ia mengimbau masyarakat, agar tidak terpengaruh informasi yang tidak benar dan memastikan setiap informasi dari sumber resmi pemerintah. (*)



