HEADLINE NEWSHukrim

Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Misri Disidang Pekan Depan, LPSK Berikan Pendampingan

Mataram (NTBSatu) – Tersangka kasus pembunuhan anggota Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri Puspita Sari dihadirkan sebagai saksi di PN Mataram, pekan depan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir memberikan pendampingan.

Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB, Budi Mukhlis menyebut, Misri hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi. Menyusul perempuan asal Jambi itu berada di TKP ketika tewasnya korban Nurhadi. Misri kala itu menjadi teman kencan terdakwa, Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

“Keterangan Misri akan diuji di persidangan, termasuk klaim berada di kamar mandi selama 40 menit,” terang Budi Mukhlis, Selasa, 6 Januari 2026.

Selain Misri, jaksa juga rencananya menghadiri teman terdakwa Ipda Aris Candra Widianto, Meylani Putri. Orang yang juga berada di Villa Private Tekek the Beach House Resort, Lombok Utara.

IKLAN

Proses persidangan yang berlangsung Senin, 12 Januari 2026 mendatang, Misri akan mendapat pendampingan dari LPSK.

Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana menyebut, pendampingan itu sebagai langkah pihaknya memberikan perlindungan kepada saksi yang terlibat tindak pidana.

“Jadi, Senin pekan depan itu tim dari LPSK akan hadir di pengadilan dampingi Putri memberikan kesaksian di persidangan,” katanya.

Dalam persidangan kasus kematian anggota kepolisian, jaksa telah menghadirkan sejumlah saksi. Mulai dari tenaga kesehatan hingga anggota Bid Propam Polda NTB.

Dalam perkara ini, jelas Budi, JPU akan melakukan tuntutan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

“KUHP baru lebih menekankan pendekatan yang manusiawi, termasuk pedoman pemidanaan dan hak terdakwa,” kata Budi.

Ia menambahkan, agenda persidangan masih akan menghadirkan sejumlah saksi dan sembilan orang ahli. Putusan perkara ditargetkan dapat dibacakan sekitar Maret 2026. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button