HEADLINE NEWSHukrim

Hadirkan Tiga Saksi Ahli, Penyebab Kematian Brigadir Nurhadi Terungkap

Mataram (NTBSatu) – Sidang dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Hakim menghadirkan tiga saksi ahli. Video kesurupan Misri kembali diputar di ruang sidang. Sebut ada indikasi bekas cincin terdakwa di wajah korban.

Tiga saksi yang dihadirkan pada Kamis, 22 Januari 2026 adalah dokter umum RS Bhayangkara, dr. Baiq Widaning Dwi Anjani. Kemudian, ahli psikologi, Pujiarohman dan ahli forensik, Dr. dr. Arfi Syamsun.

Majelis hakim dengan Ketua Lalu Moh Sandi Iramaya mendengar kesaksian para ahli secara terpisah. Baiq Widaning pertama kali memberikan keterangan. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku dokter yang melakukan visum luar. Saat itu belum bisa disimpulkan penyebabnya karena belum dilakukan autopsi.

“Pada saat itu, pertama kali saya, mungkin kecurigaan saja, saya hanya bisa menyimpulkan itu ada 33 luka. Jumlah luka kemungkinan dilakukan lebih dari satu orang,” katanya di ruang sidang.

IKLAN

Selain itu, dokter juga menemukan beberapa luka lecet di bagian kepala, wajah, tangan, dan kaki. Menurutnya, luka tersebut tidak mungkin dimiliki oleh korban yang hanya meninggal tenggelam.

Di wajah korban Nurhadi, ditemukan ada luka karena diduga terkena benda tumpul seperti cincin. Perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Mukhlis kemudian menunjukkan cincin milik terdakwa Ipda Aris Candra Widianto. Baiq Widaning menilai, cincin itu identik dengan bentuk dan ukuran pada luka Brigadir Nurhadi.

“Dari bentuk dan ukuran, identik,” jelas dokter RS Bhayangkara tersebut.

Putar Video Saksi

Dalam sidang kali ini, JPU kembali memutarkan video saat saksi Misri—teman kencan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama—kesurupan ketika menjalani pemeriksaan di Polda NTB. Ia kala itu merintih nama Aris sembari mencekik dirinya sendiri.

Menurut ahli psikologi Pujiarohman, ada beberapa faktor mengapa Misri bertindak seperti itu. Di antaranya, perempuan asal Jambi tersebut dinilai memiliki memori atau ingatan yang buruk. Penyebutan nama Aris disebut bisa berkaitan dengan tindakannya.

“Kita tidak bisa menyimpulkan memori ini, apakah dia terlibat langsung atau tidak. Ada hal yang tidak nyaman yang dia liat. Meskipun tidak bisa disimpulkan,” beber Puji.

Selain itu, ia juga menyebut, Misri tidak konsisten dalam memberikan keterangan. Di hari pertama mendampingi teman kencan terdakwa Yogi tersebut, Puji melihat ada beberapa informasi yang tidak diberikan.

Namun ketika hari kedua, Misri mulai mengatakan, ia sempat pergi ke kamar mandi. Di momen itulah, Puji menilai adanya ketidak konsistenan pada keterangan Misri.

Hasil Ekshumasi

Sementara, dr. Arfi Syamsun mengaku, pihaknya melakukan ekshumasi setelah jenazah Nurhadi beberapa hari terkubur. Pemeriksaan luar dilakukan dari kepala hingga kaki korban. Hasilnya mereka menemukan adanya beberapa luka dari fatal injury dan fatal non-injury di tubuh anggota Bid Propam Polda NTB tersebut.

Sementara terkait luka di kepala, Arfi menyebut, itu akibat adanya benturan benda tumpul atau tekanan. “Penyebab kematian adalah masuknya air. Kondisi yang tidak bisa dipisahkan adalah adanya kekerasan tumpul di area leher dan kepala,” jelas akademisi Universitas Mataram (Unram) ini.

Budi Mukhlis lalu menunjukkan beberapa foto ketika proses rekonstruksi yang diperankan oleh peran pengganti. Salah satunya, adanya tindakan memiting yang dilakukan oleh tersangka (terdakwa).

Arfi pun menyebut luka-luka itu kemungkinan berasal dari tindakan kekerasan fisik tersebut. Baik pada luka fatal injury maupun fatal non-injury.

Menyinggung apakah terdapat DNA pada cincin terdakwa Aris, Arfi mengaku, pihaknya tidak bisa menyimpulkan hal tersebut. Alasannya karena jenazah Nurhadi sudah dikubur. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button