BREAKING NEWSHukrim

Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra Ditahan di Lapas Lombok Barat terkait Kematian Brigadir Nurhadi

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polda NTB menyerahkan dua tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi dan barang bukti pada Jumat, 3 Oktober 2025. Proses tahap dua itu dilakukan di Kejari Mataram.

Dua tersangka tersebut adalah atasan Brigadir Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

“Iya, hari ini tahap dua. P-21 sudah Rabu, 1 Oktober 2025 kemarin,” kata Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan.

Dalam proses tahap dua, penyidik terlihat menunjukan beberapa barang bukti. Seperti celana dan flashdisk (diska lepas, red) berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian tempat Brigadir Nurhadi ditemukan tewas. Tepatnya di salah satu hotel kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara.

“Barang bukti itu yang kami cocokan,” jelas Catur.

Setelah melakukan tahap dua, kedua tersangka selanjutnya menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak Jumat, 3 Oktober 2025.

Dalam kasus kematian anggota Propam Polda NTB ini, penyidik Dit Reskrimum juga menetapkan seorang perempuan bernama Misri Puspita Sari. Namun, berkasnya hingga kini belum rampung.

“(Berkas) Misri masih proses. Misri masih (sebagai) tersangka, berkas masih kami lengkapi,” ujarnya.

Misri hingga kini masih berada di luar NTB setelah mendapatkan penangguhan penahanan. Catur mengaku, pihaknya belum menemukan peran perempuan asal Jambi tersebut dalam kematian Brigadir Nurhadi.

Meski begitu, penyidik Polda NTB menilai bahwa Misri sejak awal ikut merekayasa kronologi kematian korban. Itulah yang membuatnya ikut terseret sebagai tersangka.

IKLAN

“Yang bersangkutan tidak mau bersaksi, keterangannya berubah-ubah,” tegasnya.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan tahap dua Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.

“Sudah lengkap atau P-21,” katanya di Kejari Mataram.

Kepada kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dan/atau 221 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Sebagai informasi, insiden kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada Rabu, 16 April 2025 di kolam renang salah satu hotel di kawasan wisata Gili Trawangan.

Saat itu, Brigadir Nurhadi sedang bersantai di area hotel sebelum memutuskan untuk berenang seorang diri.

Atasannya, Kompol Yogi, masuk ke area vila dan menemukan Brigadir Nurhadi berada di dasar kolam renang. Yogi segera memanggil rekannya, Ipda Haris Chandra, untuk meminta bantuan.

Petugas hotel kemudian menghubungi Klinik Warna yang berada di Gili Trawangan. Tim medis dari klinik datang dan langsung memberikan pertolongan pertama berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20 hingga 30 menit. Namun tidak mendapatkan respons.

Meski telah menggunakan alat kejut jantung (AED), Brigadir Nurhadi tetap tidak menunjukkan respons.

Petugas medis mengevakuasi korban ke Klinik Warna Medica untuk melakukan pengecekan elektrokardiogram (EKG). Hasil EKG menunjukkan garis datar, menandakan tidak ada aktivitas jantung. Dokter menyatakan Brigadir Nurhadi meninggal dunia.

Dalam prosesnya, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (*)

Berita Terkait

Back to top button