Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank konvensional di Cabang Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, terus didalami Kejari Sumbawa.
Terbaru, penyidik telah mengantongi calon tersangka. Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen mengatakan, meski telah mengantongi, dirinya bisa menyampaikan siapa yang dimaksud.
“Kita fokus pemeriksaan saksi dulu,” katanya, Senin, 31 Juli 2023.
Selain itu, sambungnya, penyidik juga telah mengantongi potensi kerugian negara sebanyak Rp3,1 miliar di kasus tersebut. Angka itu muncul didapat hasil hitungan mandiri dan bukti kwitansi penyaluran.
“Kerugian itu muncul, karena uang yang dicairkan tersebut tidak sepenuhnya diberikan ke petani,” sebutnya.
Baca Juga :