Hukrim

Penyidik Kantongi Calon Tersangka Kasus KUR Sumbawa 

Sementara penghitungan kerugian negara, akan dilakukan secara mandiri. Karena, kerugian negara dalam kasus tersebut total loss karena tidak sama jumlah yang diberikan ke petani dan dicairkan. 

“Bukti transfer dari bank ke petani sudah jelas, jadi tidak perlu lagi kita gandeng auditor dari pihak lain cukup hitung mandiri saja,” ucapnya. 

Proses pembuktian perkara ini pun menurutnya tidak terlalu sulit. Pasalnya, perbuatan melawan hukumn sudah jelas. Apalagi, hasil pemeriksaan 10 orang saksi untuk sementara ini mengaku namanya dicatut untuk bisa mendapatkan bantuan KUR tersebut.

“Perkaranya tidak sulit, makanya kita masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” tegasnya. 

Karena perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negaranya ada, kasus itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

IKLAN

Dasar hukumnya, pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KHN)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button