Kabupaten Bima

Bantah Pernyataan Pemkot Bima, Rafidin Tegaskan 28 Tambak Udang Tak Miliki IPAL

Mataram (NTBSatu) – Anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, S.Sos, membantah pernyataan Plt. Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Bima, Dasmin, yang menyebut semua perusahaan tambak udang di wilayah tersebut telah mengantongi izin lengkap.

Rafidin menegaskan, hingga saat ini 28 tambak udang yang beroperasi belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu meminta seluruh perusahaan tambak udang segera menghentikan perluasan kolam budidaya.

Ia mengungkapkan, belum satu pun dari perusahaan tersebut yang memiliki IPAL. Meskipun masing-masing perusahaan telah mengoperasikan 30 hingga 90 kolam.

“Saya sudah koordinasi dengan Dinas Perizinan Kabupaten maupun Provinsi. Hasilnya, tidak ada satu tambak pun yang mengantongi IPAL. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya, Sabtu, 19 April 2025.

IKLAN

Rafidin menilai, pengusaha tambak bersikap bandel dan mengabaikan aturan. Padahal, sejak masa kepemimpinan Bupati Indah Damayanti Putri, pemerintah daerah telah beberapa kali mengundang para pengusaha untuk melengkapi izin lingkungan.

Ia juga menyoroti potensi pencemaran lingkungan akibat limbah tambak yang tidak terkelola dengan baik.

“Sekarang memang belum terlihat, tapi bukan berarti tidak ada pencemaran. Ini ancaman serius bagi masyarakat pesisir. Saya minta, lengkapi izin lingkungan dulu, baru lanjutkan aktivitas,” pintanya.

Minta APH Turun Tangan

Wakil rakyat dari Dapil III itu juga mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera bertindak.

Ia meminta aparat berwenang lain mengambil langkah hukum terhadap perusahaan tambak yang melanggar aturan.

“Presiden Prabowo sudah menegaskan: perusahaan wajib melengkapi izin sebelum mulai beroperasi. Semua harus taat regulasi,” tegas Rafidin.

Dalam kesempatan itu, Rafidin juga menyinggung surat dari Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, yang memerintahkan seluruh perusahaan tambak melengkapi izin usahanya. Termasuk IPAL, dalam enam bulan ke depan.

“Pak Gubernur sudah jelas menyampaikan batas waktu. Kalau tidak dipenuhi, maka aktivitas tambak bisa dikategorikan ilegal. Saya tegaskan lagi, bantu pemerintah agar tidak ada anggapan membiarkan pelanggaran,” tuturnya.

Rafidin juga mempertanyakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambak udang yang dinilai tidak sesuai. Ia menyebutkan, PAD sektor tersebut hanya tercatat Rp193 juta, sementara salah satu tambak saja telah menyetor Rp213 juta. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Pemkab Lombok Timur

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button