Hukrim

Jaksa Agendakan Periksa Saksi Dugaan Korupsi Rp60 Miliar DPRD Bima

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, mengagendakan klarifikasi para saksi mengenai dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Rp60 miliar DPRD Kabupaten Bima tahun 2025.

“Sudah mulai kami agendakan permintaan klarifikasi,” kata Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, Senin, 27 Oktober 2025.

Di antara saksi yang akan diundang dan didengarkan keterangannya adalah sejumlah anggota DPRD NTB. “Untuk lengkapnya nanti ya. Kalau ada perkembangan akan kami sampaikan,” ujarnya.

Di kasus ini, Kejari Bima telah membentuk tim untuk melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

“Tim itu bertugas untuk melakukan penyelidikan,” terang Yabo, sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Bima.

Sebagai informasi, kelompok warga melaporkan kasus dugaan penyimpangan dana Pokir DPRD Kabupaten Bima ini pada Senin, 29 Juli 2025 lalu. Menurut pelapor, alokasi dana sebanyak Rp60 miliar tersebut tidak transparan.

Mereka juga menduga proyek-proyek yang dibiayai dana Pokir hanya dijadikan ajang pengaturan fee proyek. Tidak benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat di lapangan.

Selain dana Pokir, DPRD Kabupaten Bima juga diketahui mengalami kenaikan anggaran pada APBD 2025 hasil pergeseran. Belanja gaji dan tunjangan naik dari Rp21 miliar menjadi Rp22 miliar.

Rincian anggarannya, uang representasi tetap Rp1 miliar, tunjangan jabatan Rp1,4 miliar, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan Rp5,2 miliar.

Kemudian tunjangan reses Rp1,2 miliar, kesejahteraan Rp6 miliar, tunjangan perumahan Rp5,9 miliar. Berikutnya transportasi yang ikut naik dari Rp5,9 miliar menjadi Rp6 miliar. (*)

Berita Terkait

Back to top button