Kasus KUR Lombok Timur, Giliran Amiruddin yang Lawan Vonis Hakim
Mataram (NTB Satu) – Setelah Lalu Irham Rafiudin Anum, kali ini giliran Amiruddin secara resmi menyatakan banding terhadap vonis pengadilan.
Terdakwa korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Lombok Timur itu resmi menyatakan banding, Rabu, 12 Juli 2023.
Perwakilan tim penasihat hukum Amiruddin, Riska Siskawati mengatakan, pihaknya kini sedang menunggu salinan putusan Pengadilan Tipikor PN Mataram.
Baca Juga:
- Gubernur Iqbal Apresiasi SMAN 1 Sumbawa Besar Jadi Pelopor Riset Berbasis Kearifan Lokal
- Revitalisasi GOR Turida Rp700 Miliar Dimulai Akhir 2026
- Amankan 4 Truk, DLHK NTB Sebut Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar di Hutan Sumbawa
- Perbaikan Kantor DPRD NTB Mulai Tahun 2026
“Memang yang baru kami terima petikan putusan saja. Tapi, untuk menyusun memori banding, kami harus dapatkan salinan putusan,” katanya.
Sementara, Ketua Tim PH Amiruddin, Ilham menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan banding karena hakim dinilai salah pengertian saat menyusun pertimbangan putusan.
Menurutnya, uang Rp29,95 miliar yang disalurkan dalam program KUR ini bukan uang pemerintah, tapi milik Bank BNI.



