Mataram (NTB Satu) – Setelah Lalu Irham Rafiudin Anum, kali ini giliran Amiruddin secara resmi menyatakan banding terhadap vonis pengadilan.
Terdakwa korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Lombok Timur itu resmi menyatakan banding, Rabu, 12 Juli 2023.
Perwakilan tim penasihat hukum Amiruddin, Riska Siskawati mengatakan, pihaknya kini sedang menunggu salinan putusan Pengadilan Tipikor PN Mataram.
Baca Juga:
- Selain Diskon Listrik, Ini 6 Program Diskon Pemerintah yang Berlaku Mulai Juni 2025
- Aktivis Lombok Barat Minta Bupati-Wakil Bupati Tak Habiskan Energi untuk Konflik
- Prabowo Siap Akui Israel Berdaulat Jika Palestina Merdeka
- Penjaga Gudang KPU Mataram Ditemukan Tewas Usai Hilang Mencari Ikan
“Memang yang baru kami terima petikan putusan saja. Tapi, untuk menyusun memori banding, kami harus dapatkan salinan putusan,” katanya.
Sementara, Ketua Tim PH Amiruddin, Ilham menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan banding karena hakim dinilai salah pengertian saat menyusun pertimbangan putusan.
Menurutnya, uang Rp29,95 miliar yang disalurkan dalam program KUR ini bukan uang pemerintah, tapi milik Bank BNI.