Mataram (NTB Satu) – Setelah Lalu Irham Rafiudin Anum, kali ini giliran Amiruddin secara resmi menyatakan banding terhadap vonis pengadilan.
Terdakwa korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Lombok Timur itu resmi menyatakan banding, Rabu, 12 Juli 2023.
Perwakilan tim penasihat hukum Amiruddin, Riska Siskawati mengatakan, pihaknya kini sedang menunggu salinan putusan Pengadilan Tipikor PN Mataram.
Baca Juga:
- 76 Jukir Resmi Dipecat, Dishub Kota Mataram Tegas Tindak Penunggak Setoran
- Viral di TikTok, Turis Asing Ajak Tolak Proyek Pembangunan di Tanjung Aan
- Audit Kasus Lombok-Sumbawa Motocross 2023 Memasuki Tahap Final
- Ustaz Hanan Attaki Gelar Kajian di Lombok, Kupas Rahasia Cara Ubah Takdir Jodoh, Rezeki, dan Sukses
“Memang yang baru kami terima petikan putusan saja. Tapi, untuk menyusun memori banding, kami harus dapatkan salinan putusan,” katanya.
Sementara, Ketua Tim PH Amiruddin, Ilham menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan banding karena hakim dinilai salah pengertian saat menyusun pertimbangan putusan.
Menurutnya, uang Rp29,95 miliar yang disalurkan dalam program KUR ini bukan uang pemerintah, tapi milik Bank BNI.