“Semua itu nanti masuk dalam memori banding kami. Kami tunggu salinan putusan yang lengkap dahulu,” akunya.
Dihubungi terpisah, Humas PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan Amiruddin melalui penasihat hukumnya telah mengajukan banding.
“Iya, melalui penasihat hukum hari ini secara resmi menyatakan upaya hukum banding ke pengadilan,” kata Kelik.
Baca Juga:
- Biaya Cek Kesehatan Tinggi, Peminat KPPS di Mataram Minim
- Bawaslu Kota Bima Temukan 1.608 Pemilih Tak Dikenal Masuk DPT
- Pasangan Zul – Uhel Target Maksimalkan Suara Lobar, Menang Telak di Sumbawa
- Oknum Pejabat Polda NTB Diduga Peras Tersangka Kasus Norkoba
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga secara resmi menyatakan upaya hukum banding ke pengadilan,” sambung Kelik.
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis Amiruddin dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan badan.
Dia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KHN)