“Uang pemerintah itu hanya dalam bentuk bunga bank sebesar 6 persen,” ujarnya.
Ilham menjelaskan, program penyaluran dana KUR yang berjalan pada tahun 2021-2022 itu, pemerintah memberikan subsidi bunga 12 persen untuk kredit usaha petani. Kemudian oleh pemerintah bunga itu disubsidi 6 persen.
“Jadi, kerugian pemerintah itu muncul dalam hitungan 6 persen yang disubsidi itu saja. Bukan secara menyeluruh,” tegasnya.
Selain itu, putusan terhadap kliennya yang juga mantan Kacab BNI Kota Mataram terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
- Makin Solid, Zul-Uhel Dapat Dukungan Bapera NTB
- Polisi Periksa 10 Pihak Ponpes Al Aziziyah dari Pagi hingga Malam
- Misteri Arah Dukungan Golkar di Pilkada Kota Bima, 6 Nama Berebut Tiket Rekomendasi
- Jemaah Haji asal Bima Meninggal Dunia saat Transit di Bandara Kualanamu Medan
“Dalam putusan, jelas mengatakan bahwa itu turut serta. Kami setuju dengan hal itu, karena pencairan kredit di bank itu merupakan keputusan kolektif kolegial,” ucapnya.
Dengan begitu, yang menyetujui pencairan itu bukan hanya Amiruddin selaku pimpinan, tapi turut ada peran lain.
Atas dasar itu pihaknya mengajukan banding dan akan merampungkan seluruhnya dalam materi memori banding.