BERITA LOKALDaerah NTBKabupaten BimaKota Bima

Jemaah Haji asal Bima Meninggal Dunia saat Transit di Bandara Kualanamu Medan

Kota Bima (NTBSatu) – Salah seorang jemaah haji asal Kabupaten Bima meninggal dunia saat transit di Bandara Kualanamu, Medan.

Almarhumah bernama Nurmi Hasan Ndua (76 tahun), meninggal pada hari Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 00.32 WIB. Tepatnya di Rumah Sakit Medan, Sumatera Utara.

“Meninggal saat transit di Bandara Kualanamu, Medan. Saat itu dalam perjalanan pulang dari Madinah menuju Lombok,” kata Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler, Kemenag Provinsi NTB, Hj. Sri Latifa Muslim, kepada NTBSatu, Senin, 8 Juli 2024.

Latifa menyampaikan, Almarhumah asli Desa Sakuru, Kecamatan Monta, Bima, merupakan jemaah haji yang tergabung dalam LOP delapan. Namun, tanazzul atau pengunduran waktu kepulangan ke-LOP 12.

“Almarhumah dipulangkan di Kloter 12 Embarkasi Lombok. Ia meninggal dunia akibat penyakit radang paru-paru,” ujar Latifa.

Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI, memastikan seluruh jemaah calon haji Indonesia terlindungi oleh asuransi jiwa dan kecelakaan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Mengutip dari lama resmi Direktorat Jendral PHU, jemaah haji Indonesia akan menerima asuransi tersebut sejak masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika masih berada di asrama saat pemulangan.

Adapun pemberian asuransi tersebut berdasarkan ketentuan tertentu. Misal, jemaah wafat mendapatkan asuransi sebesar minimal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per-embarkasi.

Kemudian, bagi jemaah yang wafat karena kecelakaan, maka asuransinya senilai dua kali Bipih per-embarkasi.

Selanjutnya, jemaah yang mengalami kecelakaan, lalu mendapatkan cacat yang bersifat tetap, maka mendapatkan santunan yang besarnya bervariasi antara 2,5 sampai 100 persen Bipih per-embarkasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button