Daerah NTBPolitik

Bawaslu NTB Temukan Joki Pada Proses Coklit

Mataram (NTBSatu)Bawaslu NTB melalui Pengawas Desa Kelurahan, Panwaslu, dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih.

Pada periode pertama 24-27 Juni 2024, Bawaslu NTB beserta jajaran melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses coklit oleh Pantarlih.

Sementara pada periode kedua, sejak tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan hari ini. Bawaslu NTB melakukan uji sampling atau uji petik terhadap pemilih yang sudah dicoklit.

Terhadap sejumlah temuan pada pelaksanaan pengawasan melekat terhadap sub-tahapan Coklit. Seperti kesalahan prosedur oleh Pantarlih dan akurasi data pemilih, Bawaslu NTB melalui telah memberikan saran perbaikan. Sehingga beberapa kesalahan tersebut sudah ada perbaikan.

Berdasarkan hasil pengawasan pada periode kedua ini, masih terdapat beberapa kesalahan prosedur dan akurasi data pemilih.

Seperti terdapat Pantarlih yang melakukan coklit dengan tidak mendatangi rumah pemilih secara langsung.  Hal tersebut Terjadi di TPS 02 Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

“Pantarlih melakukan coklit dari rumahnya. Selanjutnya Pantarlih pergi menempelkan stiker di rumah-rumah pemilih tanpa melakukan pencocokan terhadap pemilih di rumah warga yang bersangkutan. Terhadap kejadian tersebut Pengawas Pemilu telah memberikan saran perbaikan serta Pantarlih yang bersangkutan telah menindaklanjuti dengan melakukan Coklit ulang,” tulis Humas Bawaslu NTB melalui siaran persnya.

Kemudian, terdapat pantarlih yang menggunakan Joki (melimpahkan tugasnya ke orang lain). Terjadi di TPS 06 Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.

Terdapat pantarlih yang meminta saudaranya untuk mengumpulkan foto-copy Kartu Keluarga (KK) pemilih. Selanjutnya pantarlih tersebut melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data adminduk yang terkumpul di joki tersebut.

“Terhadap peristiwa tersebut Bawaslu telah memberikan rekomendasi kepada KPU agar pantarlih melakukan coklit sesuai prosedur,” tulisnya.

Terdapat pemilih sudah meninggal dunia masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Terjadi di Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Dompu, dan Kabupaten Sumbawa Barat. 

Pun terdapat perbedaan perlakuan terhadap pemilih yang telah meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih. Bagi yang sudah memiliki akta kematian dari desa/lurah, pemilih langsung gugur dari daftar pemilih.

Sedangkan yang tidak memiliki akta atau surat keterangan kematian hanya tertanda kode “1” pada daftar pemilih.

Berdasarkan hasil koordinasi pengawas, pemilih meninggal yang belum tercoret dari daftar pemilih, akan hilang setelah pemilih tersebut menunjukkan surat keterangan atau akta kematian.

Ada juga pemilih sudah alih status dari warga sipil menjadi anggota Polri masih terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Terdapat di 3 lokasi, yakni di Kabupaten Lombok Barat, di TPS 06 Kelurahan Cakranegaram Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, serta di TPS 01, Desa Sermong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.

Sebaran Temuan Kesalahan Coklit Pantarlih

Terdapat pemilih anggota Polri di Kabupaten Sumbawa Barat, dan telah dilakukan pencoklitan oleh pantarlih dan ditempelkan stiker. Terhadap peristiwa tersebut, pengawas sudah memberikan saran perbaikan secara tertulis yang dilengkapi dengan data keanggotaan pemilih sebagai anggota Polri.

Kemudian pemilih pemula yang sudah genap berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara, tapi tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Formulir Model A Daftar Pemilih KPU. Terdapat di Kota Mataram, Kab. Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa.

Terdapat pemilih pemula yang belum terdaftar pada Formulir Model A Daftar Pemilih KPU tersebut, berdasarkan prosedur, Pantarlih ketika mencoklit harus mendata pemilih tersebut sebagai pemilih potensial.

Namun yang terjadi di Kota Mataram adalah terdapat pantarlih yang tidak mendata pemilih pemula sebagai pemilih potensial pada Formulir Model A Daftar Pemilih Potensial.

Atas peristiwa tersebut pengawas sudah memberikan saran perbaikan agar pemilih tersebut masuk dalam daftar pemilih potensial.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button