Pemerintahan

Guru Besar Unram Minta Gubernur Batalkan Rekomendasi 7 Calon Direksi Bank NTB Syariah

Mataram (NTBSatu) – Guru Besar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram), Prof. Sudiarto meminta Gubernur NTB membatalkan rekomendasi tujuh nama Calon Direksi Bank NTB Syariah.

Permintaan ini ia sampaikan, menyusul dugaan pelanggaran aturan dalam proses seleksi yang melibatkan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI).

Prof. Sudiarto menilai, Bank NTB Syariah telah menggunakan jasa LPPI tanpa melalui proses lelang sebagaimana dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ia menegaskan, pengadaan jasa senilai Rp400 juta oleh Bank NTB Syariah telah melanggar ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

IKLAN

“Bank NTB Syariah menggunakan LPPI dengan anggaran Rp400 juta tanpa tender. Padahal, setiap proyek di atas Rp200 juta wajib melalui proses lelang,” ujar Prof. Sudiarto, Kamis, 5 Juni 2025.

Sebagai pengajar mata kuliah Hukum Pengadaan Barang dan Jasa, Prof. Sudiarto menilai tindakan tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Kalau ini tidak sesuai aturan, maka larinya ke tindak pidana korupsi. Ini blunder besar,” tegasnya melalui sambungan telepon.

Ia juga menyoroti, keabsahan hasil seleksi dan menuntut agar Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal segera membatalkan rekomendasi tujuh calon direksi tersebut.

IKLAN

“Maka kita minta rekomendasi tujuh nama itu dibatalkan,” tandasnya.

LPPI Serahkan Tujuh Nama ke Gubernur

Sebelumnya, proses seleksi Calon Direksi Bank NTB Syariah telah memasuki tahap akhir. LPPI yang ditunjuk sebagai Panitia Seleksi (Pansel), telah menetapkan tujuh kandidat berdasarkan asesmen kompetensi, penelusuran rekam jejak, dan wawancara mendalam.

Hasil seleksi tersebut telah diserahkan kepada Gubernur NTB selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP).

Berikut daftar tujuh nama Calon Direksi Bank NTB Syariah:

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko

IKLAN

Ferry Ardiansyah: SEVP Group Manajemen Risiko PT Bank DKI, mantan pejabat BSI dan BRI Syariah.
Ajar Susanto Broto: Eks Badan Pengelola Keuangan Haji dan praktisi di sejumlah bank syariah nasional.

Direktur Dana dan Jasa

Adhi Susantio: GM Divisi Treasury Bank NTB Syariah, eks BNI.
Wachjono: Regional CEO Bank Syariah Indonesia dengan pengalaman lebih dari 20 tahun.

Direktur Pembiayaan

Agus Suhendro: Direktur Bank KB Bukopin Syariah, ahli sektor komersial dan gadai.
Suryo Kuncoro: Investor, Ketua Asbisindo Institute, eks BSI, Bank Mandiri, dan Bank Bumi Daya.

Direktur Keuangan dan Operasional

Joni Haryanto: SVP Retail Banking BSI, berpengalaman di LPEI dan BPD Bengkulu.

Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Sekda Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, belum memberi jawaban soal proses perekrutan LPPI. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Back to top button