Mataram (NTBSatu) – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah menegaskan, belum ada keputusan final terkait usulan pengurangan luas rumah subsidi.
Sebelumnya, diberitakan melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi.
Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.
Namun, Fahri mengungkapkan, kini pemerintah justru sedang mempertimbangkan untuk memperluas ukuran rumah subsidi paling tidak 40 meter persegi. (*)