Lombok Timur (NTBSatu) – Seorang perempuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, inisial NY, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
NY terlantar dan diamankan para tukang ojek dan Pengurus Badan Keamanan Desa (BKD) di Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, pada Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 11.30 Wita.
Sebelum ditelantarkan, korban menceritakan dirinya dibawa oleh seorang tekong atau terduga pelaku dengan dijanjikan berangkat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab Saudi
Ungkap NY, dirinya mendapat ancaman dari tekongnya jika tidak jadi bersiap malam itu juga. Tekong tersebut mengancam korban bertubi-tubi melalui telepon jika tidak segera bersiap untuk berangkat.
“Kata-katanya sangat kasar kepada saya,” kata NY, pada hari yang sama.
Korban mengaku sudah dioper-oper oleh lima tekong untuk dijanjikan berangkat. Atas ketidakpastian itu, korban mengurungkan niatnya berangkat hingga ditelantarkan di Anjani.
Sebelumnya, ungkap korban, dirinya ditampung selama dua pekan di rumah terduga pelaku yang terletak di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.
Anggota Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI) Lombok Timur, Firman Siddik, mengatakan indikasi TPPO cukup kuat pada kasus tersebut.
“Kita akan dampingi terduga korban sampai proses pelaporan,” ucap Firman, Minggu, 7 Juli 2024.
Firman menjelaskan, setelah memutuskan batal berangkat, korban saat ini dimintai oleh terduga pelaku mengganti semua biaya yang telah diberikan untuk memfasilitasi keberangkatan korban.
“Biasanya memang korban TPPO diberikan uang lebih dulu sebelum berangkat. Banyak mereka diancam mengembalikan biaya,” tutupnya. (MKR)