Mataram (NTB Satu) – Kecanduan sabu-sabu memang sangat merugikan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Segala cara akan dilakukan untuk mendapatkan barang haram tersebut.
Seperti yang dialami RH alias Hafis (31). Pria asal pria asal Selagalas, Kota Mataram itu nekat membobol toko penjual helm demi membeli sabu-sabu.
Akibat perbuatannya, kini Hafis harus merasakan hidup di dalam jeruji besi setelah ditangkap tim Puma Satreskrim Polresta Mataram.
Baca Juga:
- Dana Tak Lagi Tertahan, APBN Jadi Napas Ekonomi NTB
- Cari Nasi Goreng Enak di Mataram? Ini Tempat Favoritnya!
- Pemprov NTB Segera Bentuk Pansel Sekda
- Dari Dapur Inaq Rumisah: Biogas, Lupis, dan Harapan Baru di Kaki Rinjani
“Kami berhasil menangkap pelaku setelah kami melakukan penyelidikan mendalam,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu, 12 Juli 2023.
Polisi menangkap Hafis saat berada di rumahnya, wilayah Selagalas. Saat penangkapan, kata Yogi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Penangkapan yang dilakukan Selasa, 11 Juli 2023 malam itu, Tim Puma juga menemukan barang bukti hasil curiannya.