Lombok Timur

3.904 Pemilih di Lombok Timur Tak Memenuhi Syarat Masuk DPS

Lombok Timur (NTBSatu) – Sebanyak 3.904 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Lombok Timur masih masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Jumlah itu berdasarkan temuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur pada tahap pleno tingkat kecamatan.

“Jumlah ini diketahui setelah dilakukan pleno di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” kata Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, Kamis, 19 September 2024.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa kategori pemilih TMS, yaitu pemilih meninggal dunia, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, pemilih pindah domisili, pemilih yang berstatus TNI, pemilih yang berstatus Polri, dan pemilih salah penempatan TPS.

Dari semua indikator itu, pemilih yang banyak ditemukan di DPSHP Lombok Timur adalah pemilih meninggal dunia, pindah domisili, dan pemilih tidak ditemukan.

“Kalau data ganda sudah nol. Sehingga Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) itu sudah ditutup. Adapun untuk perbaikan data lagi, kami harus izin ke KPU RI melalui KPU Provinsi,” ungkap Suci.

Ia menyebut, untuk mengeluarkan pemilih TMS itu dari daftar pemilih harus disertai dokumen kuat kepada KPU RI.

Selain itu, Suci mengaku pihaknya tidak bisa memasukkan pemilih tidak ditemukan menjadi pemilih TMS. Alasannya karena mereka memiliki dokumen kependudukan sebagai masyarakat Lombok Timur. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button