Pelanggaran Netralitas ASN Pemerintahan Kota Bima Naik Dibanding Pemilu 2019
Mataram (NTBSatu) – Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintahan Kota Bima, menunjukkan peningkatan dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu.
Anggota Bawaslu Kota Bima, yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Dr. Khairul Amar menyebutkan, saat ini sudah ada 6 ASN yang direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena melanggar netralitas ASN.
Dari 6 kasus ini, Amar merinci 2 orang ASN berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima, yang merupakan Kepala Sekolah dan Pengawas.
Berita Terkini:
- Masjid Ummu Abdul Malik Hadir Seiring Tumbuhnya Kawasan Perumahan Taman Mandali
- Jaksa Kembalikan Berkas Dua Tersangka Kasus DAK Rp10,2 Miliar Dikbud NTB
- Terhalang Awan, Hilal Hari Kedua di NTB Tak Terlihat
- Cuaca Buruk Bikin Nelayan Tak Melaut, Pemkab Lobar Dorong Menabung dan Manfaatkan Pekarangan
“Informasi dan hasil koordinasi kami dengan Pemerintah Kota Bima, keduanya telah diperiksa KASN melalui video call pada tanggal 5 Oktober 2023 kemarin,” jelasnya Selasa, 31 Oktober 2023.
Setelah itu, Bawaslu Kota Bima kembali mendapatkan informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN dan langsung melakukan klarifikasi dengan hasil, rekomendasi ke KASN yang merupakan seorang Kepala Dinas Sosial dan seorang bendahara pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Bima.
“Untuk keduanya belum diperiksa KASN, masih menunggu jadwal,” tambahnya.
Terakhir, Bawaslu Kota Bima kembali meneruskan rekomendasi hasil dari pengawasan Panwaslu Kecamatan Rasanae Timur ke KASN, yang merupakan Lurah Lelamase dan seorang staf kelurahan setempat.


