Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah telah menetapkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Hal itu telah sah diundangkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada 14 Februari 2024, yakni pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pada saat yang bersamaan, juga diselenggarakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024 – 2029.
Berita Terkini:
- Natal Penuh Makna, Aruna Senggigi Berbagi di Panti Asuhan Shekinah Gloria
- Perketat Pengawasan Jelang Nataru, Satpol PP Mataram Gelar Razia Kembang Api dan Petasan
- Anggaran Fiskal NTB 2024: Inflasi Rp564 Miliar Inflasi, Kemiskinan Rp341 Miliar, dan Stunting Rp47 Miliar
- Jaksa Teliti Berkas Perkara Tersangka Agus
Berikut tahapan dan jadwal lengkap pelaksanaan Pemilu 2024:
- Perencanaan program dan anggaran (14 Juni 2022 – 14 Juni 2024).
- Penyusunan peraturan KPU (14 Juni 2022 – 14 Desember 2023).
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023).
- Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu (29 Juli 2022 – 13 Desember 2023).
- Penetapan peserta Pemilu (14 Desember 2022 – 14 Februari 2022).
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023).
- Pencalonan DPD (6 Desember 2022 – 25 November 2023)
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (24 April 2023 – 25 November 2023).
- Pencalonan presiden dan wakil presiden (19 Oktober 2023 – 25 November 2023).
- Masa kampanye Pemilu (28 November 2023 – 10 Februari 2024).
- Masa tenang (11 Februari 2024 – 13 Februari 2024).
- Pemungutan dan penghitungan suara (14 Februari 2024 – 15 Februari 2024).
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota (15 Februari 2024 – 20 Maret 2024). - Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/ kota.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi.
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024).
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden (20 Oktober 2024).
Nah, itulah tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu tahun 2024. Ingat ya! Jangan lupa gunakan hak pilihmu dengan sebaik-baiknya. (MYM)