Hukrim

Ahok Bakal Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pertamina Besok

Jakarta (NTBSatu) – Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan panggilan pemeriksaan kepada eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Kamis, 13 Maret 2025 besok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebut Ahok akan menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina 2018-2023.

“Iya betul sesuai jadwal rencananya besok,” ujarnya, dikutip dari CNN, Rabu, 12 Maret 2025.

Harli menjelaskan, rencana pemeriksaan Ahok akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah Mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan hadir atau tidak.

Sebelumnya, Ahok mengaku siap jika Kejagung memeriksanya dan bakal memberi keterangan sesuai keperluan jaksa.

IKLAN

Ia tak menjelaskan, apakah mengetahui modus impor BBM di Pertamina yang merugikan negara. Melainkan berkaitan dengan teknis pengadaan.

Meski begitu, Ahok mengingatkan ada pengawasan berlapis di Pertamina. Termasuk dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).

“Ya bisa saja dan aku senang jika diminta keterangan,” ujarnya kepada CNN, Kamis, 27 Februari 2025.

IKLAN

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.

Rinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

IKLAN

Kemudian, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun. Serta, kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Kejagung menyebut, sembilan tersangka itu bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur dan mengolah dengan prosedur yang tidak semestinya.

Perbuatan para tersangka menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan masyarakat beli. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button