Tujuh SPPG di Sumbawa Kembali Beroperasi, Pemkab Perketat Pengawasan IPAL dan SLHS
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumbawa kini kembali beroperasi, setelah Badan Gizi Nasional (BGN) mencabut status penonaktifannya.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (PPM) Bapperida Kabupaten Sumbawa, Dr. Rusmayadi mengatakan, pengaktifan kembali tersebut merujuk pada surat terbaru dari BGN.
“Iya benar, jadi tujuh SPPG yang sebelumnya berhenti, sekarang sudah bisa beroperasi kembali,” ujarnya kepada NTBSatu, Selasa, 28 April 2026.
Ia menjelaskan, penghentian sementara sebelumnya karena belum terpenuhinya persyaratan teknis, khususnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Menurutnya, untuk IPAL, petunjuk teknis sebenarnya sudah tersedia dari kementerian terkait. Namun, pelaksanaan di lapangan belum maksimal akibat lemahnya koordinasi antara pengelola SPPG dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa.
Sementara itu, untuk SLHS, Rusmayadi menegaskan, agar pengelola SPPG menjalankan standar Dinas Kesehatan secara konsisten.
“Pengawasan ke depan tentu akan kami perketat terus, koordinasinya bersama Dinas Kesehatan dan DLH agar standar ini benar-benar diterapkan,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkab Sumbawa berencana menggelar pertemuan dengan seluruh pengelola SPPG di Kabupaten Sumbawa. Pertemuan ini akan melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup guna mengevaluasi berbagai kendala yang sempat terjadi.
Rusmayadi menekankan, kejadian penghentian sementara ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola untuk lebih disiplin dalam memenuhi ketentuan teknis. “Ke depan, SPPG harus taat pada juknis agar tidak terjadi penghentian kembali,” tegasnya. (*)



