Jakarta (NTBSatu) – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil membantah kabar penyitaan deposito senilai Rp70 miliar saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya.
“Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” katanya dalam keterangan tertulisnya mengutip Detik, Selasa, 18 Maret 2025.
Sebelumnya, KPK menggeledah 12 tempat terkait korupsi iklan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). KPK turut menyita deposito senilai Rp70 miliar hingga sejumlah kendaraan.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo menjelaskan, barang yang pihaknya sita itu adalah secara keseluruhan. Bukan dari satu tempat secara spesifik.
“Ini secara overall ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama 3 hari kurang lebih 12 tempat,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
“Kemudian apa saja barang bukti yang didapatkan, baik itu di rumah RK maupun di kantor BJB,” tambahnya.
Secara total, Budi menjelaskan ada deposito senilai Rp70 miliar hingga sejumlah kendaraan yang KPK sita. Selain itu, ada aset tanah dan bangunan.
“Kemudian, kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” sebutnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Senin, 10 Maret 2025 lalu. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB.
“Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya saat kegiatan sudah selesai semua,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin, 10 Maret 2025.
Pimpinan KPK membenarkan salah satu lokasi penggeledahan yakni kediaman Ridwan Kamil. “Benar,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Senin, 10 Maret 2025. (*)