Dishub Lobar Bongkar Selisih 3.000 Titik PJU, Data PLN Dinilai Tak Sinkron
Lombok Barat (NTBSatu) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Lombok Barat (Lobar) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan PLN, pada Selasa, 3 Maret 2026, membuka dugaan ketidaksinkronan data Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berdampak langsung pada besaran pembayaran daerah setiap bulan.
Dari sisi Dinas Perhubungan, terdapat selisih sekitar 3.000 titik PJU antara data Pemkab Lombok Barat dengan milik PLN.
Sekretaris Dishub Lobar, Nanda Kurniawan menegaskan, selama ini pihaknya menggunakan data hasil survei lapangan sebagai dasar perhitungan kebutuhan daya dan pembayaran. Namun, data tersebut tidak PLN terima karena berbeda dengan catatan internal mereka.
“Kalau kita survei sendiri pakai data kita, mereka tidak terima. Maka tadi kami minta data versi PLN untuk kita sandingkan. Nanti akan kami survei kembali bersama supaya jelas mana yang riil di lapangan,” ujarnya, Selasa, 3 Maret 2026.
Menurut Nanda, versi Dinas Perhubungan Lombok Barat mencatat total sekitar 14 ribu titik PJU. Dari jumlah tersebut, sekitar 4 ribu titik sudah masuk kategori meterisasi (P31). Sementara itu, sekitar 11 ribu titik lainnya masih belum meterisasi (P33).
Sementara itu, versi PLN menyebut jumlah titik mencapai sekitar 20 ribu. Rinciannya, sekitar 6.600 sudah meterisasi dan 14 ribu belum meterisasi.
Perbedaan ini berdampak signifikan pada pembayaran. Untuk P33 yang belum meterisasi, pembayaran bisa mencapai sekitar Rp903 juta per bulan.
Sedangkan PJU yang sudah meterisasi berkisar Rp250 juta per bulan. Total tagihan PJU pun fluktuatif, dari sekitar Rp1,4 miliar hingga melonjak menjadi Rp1,8 miliar pada Desember 2025.
“Kenaikan Desember itu belum jelas alasannya. Tadi dijawab karena faktor cuaca. Tetapi secara sistem kan PJU itu sudah terjadwal kapan hidup dan mati. Ini yang masih perlu kami klarifikasi,” katanya.
Misteri Tagihan Khusus
Dinas Perhubungan juga menyoroti munculnya komponen taksus”atau tagihan khusus, yang tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2023.
Dalam PKS, hanya mengatur kategori P31 dan P33. Namun dalam tagihan, terdapat komponen tambahan di luar kontrak yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Bahkan, secara akumulatif bisa menembus sekitar Rp2 miliar.
“Kalau merujuk PKS, tidak ada istilah taksus. Itu di luar kontrak. Dasarnya apa dan sejak kapan diberlakukan, itu yang kami pertanyakan,” tegas Nanda.
Ia menilai, kontrak yang berlaku saat ini sudah tidak lagi realistis untuk 2026. Mengingat, banyak perubahan status jalan dan program prioritas kepala daerah yang belum menyesuaikan secara administrasi.
Dinas Perhubungan Lombok Barat mendorong pembaruan kontrak sekaligus verifikasi ulang seluruh titik PJU, agar pembayaran lebih akurat dan tidak membebani keuangan daerah.
“Intinya kita ingin pembayaran PJU sesuai kondisi riil di lapangan. Jangan sampai pemda membayar sesuatu yang secara data dan fisik belum tentu sama,” tutup Nanda. (Zani)



