Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Lombok Timur, Lalu Irham Rafiudin Anum mengajukan memori banding.
Pengajuan memori banding itu dibenarkan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo. “Iya, benar. Sudah masuk Senin, 24 Juli 2023,” katanya kepada NTB Satu, Selasa, 25 Juli 2023 siang.
Sementara kuasa hukum Lalu Irham, Satrio Edi Suryo menjelaskan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam memori banding tersebut.
Baca Juga:
- Selain Diskon Listrik, Ini 6 Program Diskon Pemerintah yang Berlaku Mulai Juni 2025
- Aktivis Lombok Barat Minta Bupati-Wakil Bupati Tak Habiskan Energi untuk Konflik
- Prabowo Siap Akui Israel Berdaulat Jika Palestina Merdeka
- Penjaga Gudang KPU Mataram Ditemukan Tewas Usai Hilang Mencari Ikan
Pertama, majelis hakim dinilai keliru menyimpulkan Lalu Irham sebagai aktor utama dalam kasus KUR Petani tahun 2021 tersebut.
Pasalnya dalam fakta persidangan, program KUR jagung petani merupakan program dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kemudian menunjuk BNI Cabang Mataram sebagai penyalur dana kepada para debitur (petani jagung) dan merekomenadikan perusahaan milik keluarga Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, PT SMA sebagai offtaker.