Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Lombok Timur, Lalu Irham Rafiudin Anum mengajukan memori banding.
Pengajuan memori banding itu dibenarkan Humas PN Mataram, Kelik Trimargo. “Iya, benar. Sudah masuk Senin, 24 Juli 2023,” katanya kepada NTB Satu, Selasa, 25 Juli 2023 siang.
Sementara kuasa hukum Lalu Irham, Satrio Edi Suryo menjelaskan, ada beberapa poin yang disampaikan dalam memori banding tersebut.
Baca Juga:
- Pemkot Mataram Siap Tutup Tempat Hiburan Tanpa Izin
- PON NTB: Investasi Berisiko Tinggi dan Ancaman Integrasi Wilayah
- Fauzi Terpilih Secara Aklamasi Ketuai FPTI Kota Bima
- 2.729 Jemaah Haji NTB Tiba di Makkah, 4 Orang Gagal Berangkat
Pertama, majelis hakim dinilai keliru menyimpulkan Lalu Irham sebagai aktor utama dalam kasus KUR Petani tahun 2021 tersebut.
Pasalnya dalam fakta persidangan, program KUR jagung petani merupakan program dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Kemudian menunjuk BNI Cabang Mataram sebagai penyalur dana kepada para debitur (petani jagung) dan merekomenadikan perusahaan milik keluarga Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, PT SMA sebagai offtaker.