Lombok Timur

Terdakwa Kasus KUR Lombok Timur Sebut Jaksa Takut Seret Krisbiantoro

Selanjutnya PT SMA diganti dan menunjuk perusahaan milik Lalu Irham, CV ABB sebagai offtaker dan Colletion Agen (CA). Pergantian itu berdasarkan rekomendasi PT SMA dan Ketua HKTI NTB.

Menurutnya, pengadilan tingkat pertama juga mengabaikan fakta persidangan bahwa alasan PT. SMA digantikan karena bermasalah dan tidak mampu menuntaskan program KUR tersebut.

“Ditambah adanya tunggakan dari para debitur KUR Tembakau tahun 2020 dan KUR Jagung Kabupaten Praya 2020. Tunggakan tersebut merupakan tanggung jawab PT SMA selaku offtaker,” jelasnya kepada wartawan, Selasa, 25 Juli 2023.

Baca Juga:

“Pengadilan tingkat pertama tidak memiliki integritas dan nyali untuk menggali fakta hukum tersebut. Karena secara nyata melibatkan PT SMA yang merupakan perusahan milik keluarga KSP Moeldoko,” tegasnya.

Selain itu, sambung Satrio, majelis hakim juga dinilai mengabaikan fakta persidangan yang menyeret nama Krisbiantoro. Padahal, Lalu Irham dan saksi Baiq Dian jelas menyebut Krisbiantoro turut menerima Rp6.128.696.706.

“Bahkan untuk menghadirkan yang bersangkutan dalam persidangan pun kami menilai JPU tidak sungguh-sungguh,” katanya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button