Selanjutnya PT SMA diganti dan menunjuk perusahaan milik Lalu Irham, CV ABB sebagai offtaker dan Colletion Agen (CA). Pergantian itu berdasarkan rekomendasi PT SMA dan Ketua HKTI NTB.
Menurutnya, pengadilan tingkat pertama juga mengabaikan fakta persidangan bahwa alasan PT. SMA digantikan karena bermasalah dan tidak mampu menuntaskan program KUR tersebut.
“Ditambah adanya tunggakan dari para debitur KUR Tembakau tahun 2020 dan KUR Jagung Kabupaten Praya 2020. Tunggakan tersebut merupakan tanggung jawab PT SMA selaku offtaker,” jelasnya kepada wartawan, Selasa, 25 Juli 2023.
Baca Juga:
- Menelusuri Jejak PMI Legal di Malaysia: Rindu Bekerja di Kampung Sendiri, Titip Pesan untuk Gubernur NTB Terpilih
- Dua Mahasiswa Ummat Borong Juara Kompetisi Canva Tingkat Nasional
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
“Pengadilan tingkat pertama tidak memiliki integritas dan nyali untuk menggali fakta hukum tersebut. Karena secara nyata melibatkan PT SMA yang merupakan perusahan milik keluarga KSP Moeldoko,” tegasnya.
Selain itu, sambung Satrio, majelis hakim juga dinilai mengabaikan fakta persidangan yang menyeret nama Krisbiantoro. Padahal, Lalu Irham dan saksi Baiq Dian jelas menyebut Krisbiantoro turut menerima Rp6.128.696.706.
“Bahkan untuk menghadirkan yang bersangkutan dalam persidangan pun kami menilai JPU tidak sungguh-sungguh,” katanya.