HEADLINE NEWSLingkunganLombok Timur

Pemprov NTB Panggil Pihak PT Autore Dugaan Budidaya Mutiara Ilegal di Lombok Timur

Mataram (NTBSatu)Pemprov NTB berencana memanggil pihak PT Autore Pearl Culture setelah mencuatnya pemberitaan tentang dugaan melakukan budidaya mutiara di Lombok Timur tanpa mengantongi izin.

“Kami akan panggil yang bersangkutan awal Januari 2025 untuk sinkronisasi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, Jumat, 20 Desember 2024.

Pemprov NTB menyebut, aktivitas budidaya mutiara oleh PT Autore Pearl Culture di kawasan wisata daerah Sekaroh, Lombok Timur tak memiliki izin.

Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Kelautan dan Perikanan bahkan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada PT Autore untuk berhenti melakukan aktivitas di kawasan tersebut. Namun peringatan itu bak angin lalu. Hingga kini perusahaan masih menjalankan aktivitasnya di Desa Sekaroh yang merupakan kawasan wisata tersebut.

Gita mengaku, dirinya sudah memanggil Kepala OPD terkait untuk mengkaji persoalan ini. Termasuk terkait izin kelolanya.

“Tadi langsung saya kumpulkan dinas-dinas terikat, seperti perizinan, kelautan perikanan, PUPR untuk tata ruangannya. Mudah-mudahan kita harapkan semua yang beraktivitas harus ada izinnya,” jelas Gita.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim menjelaskan, pernah ada ada pertemuan antara PT Autore Pearl Culture. Mereka bersepakat tidak lagi melakukan aktivitas budidaya yang bertempat di Blok D yang bertempat di Teluk Temeak, Desa Sekaroh tersebut. Ditambah adanya surat peringatan (SP) dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTB sebanyak tiga kali.

“Dia tidak punya izin dulu,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 19 Desember 2024.

Meski begitu, pihak dinas tak bisa berbuat banyak. Menyusul izin pemanfaatan ruang laut bukan lagi ranah pemerintah provinsi. Namun beralih ke pusat berdasarkan PP nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang melalui sistem online single submission (OSS).

“Kebetulan dasar rujukannya adalah Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi NTB,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button