Hukrim
Diperiksa 6 Jam, Tersangka Baru Kasus Pasir Besi Lombok Timur Langsung Ditahan

Mataram (NTB Satu) – Selasa, 25 Juli 2023, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB kembali menetapkan satu orang lagi tersangka kasus dugaan tindak korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT AMG Kabupaten Lombok Timur.
Tersangka adalah inisial S, umur 54 tahun yang berprofesi sebagai ASN di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.
Baca Juga:
- Ancaman Hutan Terakhir Kota Bima di Tengah Anggaran BTT yang Terkuras
- Peredaran Rokok Ilegal di Mataram Gunakan Modus Baru, Kenali Ciri-cirinya agar Tak tertipu
- Belajar dari Cepe Rima-Karawi’i Ri’i, Model Deep Learning Berbasis Kearifan Lokal Bima-Dompu
- Selain G30S/PKI, Simak 10 Daftar Film Perjuangan Indonesia Terbaik Sepanjang Masa
“Tersangka S diperiksa oleh penyidik pidana khusus kurang lebih hampir 6 jam di ruang penyidikan pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Efrien Saputera, SH.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya S langsung ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB pada tahap penyidikan untuk 20 hari ke depan.