Mataram (NTB Satu) – Selasa, 25 Juli 2023, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB kembali menetapkan satu orang lagi tersangka kasus dugaan tindak korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT AMG Kabupaten Lombok Timur.
Tersangka adalah inisial S, umur 54 tahun yang berprofesi sebagai ASN di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.
Baca Juga:
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
- Ummat Resmi Terima SK Pendirian Fakultas Kedokteran
- Pendaftaran Pengurus Bank NTB Syariah Dibuka, Tim Pansel: Pejabat Lama Diperbolehkan Daftar
“Tersangka S diperiksa oleh penyidik pidana khusus kurang lebih hampir 6 jam di ruang penyidikan pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Efrien Saputera, SH.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya S langsung ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB pada tahap penyidikan untuk 20 hari ke depan.