Hukrim
Diperiksa 6 Jam, Tersangka Baru Kasus Pasir Besi Lombok Timur Langsung Ditahan
Mataram (NTB Satu) – Selasa, 25 Juli 2023, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB kembali menetapkan satu orang lagi tersangka kasus dugaan tindak korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi PT AMG Kabupaten Lombok Timur.
Tersangka adalah inisial S, umur 54 tahun yang berprofesi sebagai ASN di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok.
Baca Juga:
- Dilaporkan Hilang, WN India Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Gili Air
- Rapor Merah Berulang, Tiga Retribusi Pemkot Mataram Tak Capai Target
- Dinas Dikpora NTB Perjuangkan Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu
- Kendalikan Kasus Anjing Liar, Pemkab Lombok Timur Gandeng LSM dari Jerman
“Tersangka S diperiksa oleh penyidik pidana khusus kurang lebih hampir 6 jam di ruang penyidikan pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Efrien Saputera, SH.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya S langsung ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB pada tahap penyidikan untuk 20 hari ke depan.



