Ricuh, Demo Mahasiswa Desak Perbaikan Jalan Soromandi di Kantor Gubernur NTB
Mataram (NTBSatu) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Soromandi Mataram (HIMSI-M), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur NTB, Kamis, 30 April 2026.
Aksi mulai sekitar jam 11.30 Wita. Mereka tiba di depan Kantor Gubernur NTB dan langsung menyampaikan orasi secara bergilir. Salah satu poin menjadi tuntutannya adalah kerusakan jalan di Bima yang tak kunjungan pemerintah perbaiki.
Dalam penyampaiannya, koordinator lapangan, Hegel menyebutkan, kondisi jalan di Soromandi, Kabupaten Bima, sangat memprihatinkan. Bahkan, sudah sekitar 30 tahun belum ada perbaikan.
“Sudah 30 tahun jalan di Kecamatan Soromandi diabaikan,” kata Hegel.
Ia juga menyoroti, minimnya alokasi anggaran perbaikan jalan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB 2026. Termasuk, mempersoalkan ketimpangan pembangunan di NTB. Tersentral di Pulau Lombok dan tidak memperhatikan infrastruktur di Kabupaten Bima.
Pantauan NTBSatu di lokasi, aksi sempat berlangsung ricuh. Hingga, mahasiswa membakar ban di depan kantor Gubernur NTB.
Mahasiswa mencoba memaksa masuk, namun ditahan pihak keamanan. Hingga, akhirnya terjadi saling pukul antara kedua belah pihak.
Hingga akhirnya, perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB keluar menemui massa aksi. Hadir pada kesempatan itu, Asisten III Setda NTB, Eva Dewiyani; Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKP, Rajuli Amin; dan Kasat Pol PP NTB, Nunung Triningsih.
Dalam pertemuan itu, perwakilan massa aksi Hegel menyampaikan kondisi lapangan yang terjadi di Soromandi. Khususnya, infrastruktur jalan.
Hegel mengatakan, kondisi jalan di Soromandi sudah lama rusak. Sudah 30 tahun. Luas ruas jalan rusak sepanjang 17 kilometer. Sepanjang delapan kilometer mengalami rusak berat.
“Di sana 17 kilometer jalan mengalami kerusakan. Itu sudah lama. Jalan tersebut juga menjadi akses ekonomi masyarakat sekitar,” katanya.
Tuntutan Mahasiswa
Di hadapan perwakilan Pemprov NTB, ia juga membacakan sejumlah tuntutannya. Di antaranya:
- Mendesak Pemerintah Provinsi NTB segera menetapkan status darurat infrastruktur jalan di Kecamatan Soromandi dan menetapkannya sebagai prioritas utama dalam APBD Perubahan 2026. Penetapan ini harus diikuti dengan alokasi anggaran khusus yang jelas, guna memastikan percepatan penanganan terhadap kerusakan jalan sepanjang 17-18 Kilometer;
- Menuntut realisasi perbaikan fisik (pengerjaan konkret) jalan provinsi di Kecamatan Soromandi paling lambat dalam waktu tiga bulan sejak tuntutan ini ditandatangani;
- Mendesak Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD NTB untuk membuka secara transparan data kerusakan jalan provinsi serta alokasi anggaran infrastruktur, termasuk menjelaskan ketidaksinkronan data (31 Titik Vs 1.493 KM jalan rusak). Demi memastikan kebijakan pembangunan berbasis pada kondisi riil, bukan kepentingan politik atau pencitraan;
- Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Gubernur NTB dan instansi terkait (termasuk efektivitas Tim Reaksi Cepat/TRC), serta mendesak pencopotan pejabat yang tidak mampu menyelesaikan persoalan infrastruktur secara konkret.
Tanggapan Pemprov NTB
Asisten III Setda NTB, Eva Dewiyani menyampaikan, pihaknya mengapresiasi berbagai masukan terkait kondisi infrastruktur jalan, khususnya ruas Soromandi–Bajo di Kabupaten Bima. “Perbaikan jalan tersebut menjadi kepentingan bersama demi mendorong kemajuan daerah,” katanya.
Ia menegaskan, tidak ada niat menghambat pembangunan. Namun, penanganan infrastruktur harus menyesuaikan dengan kewenangan serta kondisi fiskal pemerintah daerah.
“Ini kewajiban bersama, bukan hanya pemerintah provinsi. Kabupaten juga memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya. Yang menjadi kewenangan provinsi tetap kami pantau,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKP NTB, Rajli Amin menyebutkan, berdasarkan data Dinas PUPRPKP NTB, panjang ruas jalan Soromandi–Bajo mencapai sekitar 42 kilometer. Dari total tersebut, sekitar 7 kilometer masuk kategori rusak berat, sementara sisanya mengalami kerusakan ringan hingga sedang.
Ia mengaku, telah beberapa kali mengusulkan penanganan jalan tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun skema bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah. Namun, usulan tersebut belum terealisasi.
“Sudah sering kami usulkan, baik lewat APBD maupun Inpres jalan daerah, tetapi belum disetujui. Kemungkinan karena keterbatasan anggaran,” jelasnya.
Untuk sementara, penanganan yang dilakukan masih bersifat rutin seperti tambal sulam, mengingat keterbatasan anggaran yang tersedia. Bahkan, untuk tahun anggaran berjalan, belum ada alokasi khusus untuk pembangunan fisik di ruas tersebut.
“Untuk tahun ini, anggaran fisik masih nol. Kami berharap bisa masuk dalam perubahan atau pergeseran anggaran,” tambahnya.
Ia juga menyebut, telah mendorong penanganan ruas Sampungu–Bajo sejak 2021 melalui program Inpres Jalan Daerah. Ruas sepanjang sekitar 17 kilometer itu dinilai membutuhkan penanganan serius karena kerusakan yang cukup signifikan.
“Kalau hanya mengandalkan pemeliharaan rutin, tidak akan cukup. Jalan ini memang harus ditangani secara menyeluruh,” tegasnya. (*)



