Mataram (NTB Satu) – Terdakwa korupsi dana KUR Lombok Timur, Amirudin membacakan nota pledoi, Senin, 3 Juli 2023. Dalam penyampaiannya, dia mengaku hanya dijadikan tumbal dalam perkara tersebut.
Mantan Kepala BNI Cabang Mataram ini menjelaskan, untuk verifikasi bukanlah menjadi tanggungjawabnya. “Tupoksi verifikasi ada Junior Relationship Manajer (JRM), Penyelia, dan PBP (Pemimpin Bagian Pemasaran),” jelasnya.
Baca Juga:
- Pemkot Mataram Siap Tutup Tempat Hiburan Tanpa Izin
- PON NTB: Investasi Berisiko Tinggi dan Ancaman Integrasi Wilayah
- Fauzi Terpilih Secara Aklamasi Ketuai FPTI Kota Bima
- 2.729 Jemaah Haji NTB Tiba di Makkah, 4 Orang Gagal Berangkat
Dia tidak mengetahui bahwa dalam verifikasi itu pihak CV ABB memalsukan surat keterangan lahan (SKL), dan memalsukan data petani.
“Itu merupakan ranah dari Payback Period (PBP). Hal itu juga sudah terbuka berdasarkan fakta persidangan,” katanya di hadapan majelis hakim.
Karena itu, menurutnya, merekalah yang paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut. Karena sifat keputusan penyaluran kredit itu adalah kolektif kolegial.
“Mungkin karena mereka berjumlah puluhan orang sehingga tidak dijadikan terdakwa,” ucapnya.