Mengaku jadi Tumbal Kasus KUR Lombok Timur, Amirudin sebut Megawati hingga Moeldoko
Mataram (NTB Satu) – Terdakwa korupsi dana KUR Lombok Timur, Amirudin membacakan nota pledoi, Senin, 3 Juli 2023. Dalam penyampaiannya, dia mengaku hanya dijadikan tumbal dalam perkara tersebut.
Mantan Kepala BNI Cabang Mataram ini menjelaskan, untuk verifikasi bukanlah menjadi tanggungjawabnya. “Tupoksi verifikasi ada Junior Relationship Manajer (JRM), Penyelia, dan PBP (Pemimpin Bagian Pemasaran),” jelasnya.
Baca Juga:
- Infrastruktur Pertanian dan Kesehatan Jadi Fokus Utama Pemdes Seteluk Tengah
- Kapal Mati Mesin di Perairan Poto Tano – Kayangan, Terombang-ambing Lima Jam
- Pemkab Sumbawa Perkuat Ketersediaan Pakan Ternak Lewat HMT dan Silase Fermentasi
- Banjir di Lombok Timur Timbulkan Kerugian Rp15 Miliar
Dia tidak mengetahui bahwa dalam verifikasi itu pihak CV ABB memalsukan surat keterangan lahan (SKL), dan memalsukan data petani.
“Itu merupakan ranah dari Payback Period (PBP). Hal itu juga sudah terbuka berdasarkan fakta persidangan,” katanya di hadapan majelis hakim.
Karena itu, menurutnya, merekalah yang paling bertanggungjawab dalam perkara tersebut. Karena sifat keputusan penyaluran kredit itu adalah kolektif kolegial.
“Mungkin karena mereka berjumlah puluhan orang sehingga tidak dijadikan terdakwa,” ucapnya.


