Berdasarkan fakta persidangan, bahwa uang yang masuk ke rekening PT MUG yang seharusnya dipergunakan pembelian Saprotan untuk petani jagung di Lombok Timur tidak digunakan semestinya.
“Dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Tidak sesuai dengan program KUR tersebut,” bebernya.
Selain itu, ada juga digunakan secara pribadi Lalu Irham Rafiudin Anum. Sehingga penyaluran ini bermasalah. ”Saya sama sekali tidak pernah diberikan apapun oleh saudara Lalu Irham atau orang lain yang terlibat dalam KUR tersebut,” akunya.
“Demi Allah sepeserpun tidak pernah saya menikmati hasil dana KUR tersebut,” sambungnya.
Menurutnya, tuntutan 14 tahun dari JPU sangat tidak adil. Di ruang tahanan dia mengaku selalu merenung, kenapa dirinya mendapat tuntutan yang sama dengan Lalu Irham.
Baca Juga:
- Survei FITRA NTB: Zul – Uhel Unggul di Lombok Tengah
- Parpol Koalisi 01 Protes Hasil Survei OMI, Nasdem NTB: Lihat Rekam Jejaknya
- Ombudsman NTB Soroti Kasus Galian C Ilegal Lombok Timur
- Tanggapi Laporan ke Bawaslu Kota Bima, Tim Iqbal Dinda: Kami Paling Sering Dilaporin
“Lalu Irham yang nyata menggunakan dana KUR itu untuk keperluan pribadi,” ucapnya.
Yang menjadi beban juga adalah jaksa menuntut uang pengganti Rp7,9 juta. Padahal uang tersebut masih berada di rekening petani.
Sisi lain, pada tuntutan JPU menyatakan dirinya tidak pernah menikmati dana KUR tersebut. Namun, dirinya tetap diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp7,9 juta.
Karena itu dia memohon kepada majelis hakim untuk mengeluarkan penetapan. “Memerintah Pimpinan Cabang PT BNI Mataram untuk menarik uang di rekening agar bisa diserahkan kepada negara,” pungkasnya.
Sama seperti terdakwa Lalu Irham Rafiudin Anum, sidang putusan terhadap Amiruddin dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023 mendatang. (KHN)