Jika mereka dijadikan terdakwa, sambung Amiruddin, akan berdampak negatif terhadap reputasi BNI. Itu sebabnya, dirinya mengaku yang dijadikan sebagai tumbal.
“Sehingga saya yang menjelang pensiun ini dijadikan tumbal oleh BNI,” ujarnya.
Setiap rapat di hari Rabu, dirinya selalu bertanya kepada seluruh pimpinan bidang terkait apakah ada permasalahan dalam penyaluran dana kredit KUR tersebut.
“Saat rapat selalu ditanya masih on the track. Tidak ada kesalahan,” akunya.
Amirudin mengaku, dirinya menjadi korban internal dan eksternal PT BNI dengan beberapa alasan. Salah satunya, adanya tekanan dari pihak BNI Pusat.
Baca Juga:
- Survei FITRA NTB: Zul – Uhel Unggul di Lombok Tengah
- Parpol Koalisi 01 Protes Hasil Survei OMI, Nasdem NTB: Lihat Rekam Jejaknya
- Ombudsman NTB Soroti Kasus Galian C Ilegal Lombok Timur
- Tanggapi Laporan ke Bawaslu Kota Bima, Tim Iqbal Dinda: Kami Paling Sering Dilaporin
“Tekanan itu atas dasar perintah dari Indah Megawati selaku Direktur Pembiayaan Kementerian Pertanian,” jelasnya.
Lebih jauh dia mengatakan, sempat ada pertemuan di ruang rapat Gubernur NTB. Agenda itu turut dihadiri Indah Megawati. Saat itu, Indah tiba-tiba menghubunginya agar mengikuti rapat.
Setelah itu, dia berkoordinasi dengan kantor cabang wilayah PT BNI Denpasar. Dan pihak menyetujui dirinya mengikuti rapat pertemuan tersebut.