Sumbawa

Kantongi Kerugian Negara, Penyidik Segera Umumkan Tersangka Korupsi KUR Sumbawa

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, Sumbawa semakin mengerucut. Penyidik Kejari setempat sudah mengantongi kerugian negara.

Baca Juga: Penyidik Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi KUR Sumbawa

Kerugian negara diterima penyidik dari Satuan Pengawas Internal (SPI) Perbankan. Hasilnya muncul angka sebesar Rp3 miliar lebih. Jumlah itu muncul berdasarkan bukti kuitansi penyaluran dan jumlah yang diterima oleh petani.

“Kerugian itu muncul, karena uang yang dicairkan tersebut tidak sepenuhnya diberikan ke petani,” jelasnya.

Kasi Intel Kejari Sumbawa, Zanuar Ikhram menyebut, kerugian negara yang dikantongi pihaknya masih berbentuk soft copy. “Kita masih menunggu hasil resminya,” katanya kepada wartawan via WhatsApp, Jumat, 24 November 2023.

Berita Terkini:

Selain kerugian negara, sambung Zanuar, pihaknya juga sudah mengantongi calon tersangka di kasus ini. Pengumumnya akan dilakukan penyidik dalam waktu dekat.

“Kita masih menunggu waktu yang tepat,” ujar pria berkacamata ini.

Pengusutan terhadap kasus ini berawal dari adanya laporan sejumlah petani setempat yang merasa tidak pernah meminjam hingga puluhan juta. Karena faktanya, Bumdes hanya memberikan mereka pinjaman KUR sebesar Rp4 juta.

Setelah diselidiki, terungkap Bumdes “Sahabat” menjadi fasilitator bagi para petani untuk mendapatkan bantuan KUR. Jumlah penerimanya tersebar di tiga desa yang berada di Moyo Hulu. Total petani mencapai 140 orang.

Baca Juga: Giliran Staf Bank Diperiksa Penyidik Soal Dugaan Korupsi KUR Sumbawa

Penyaluran dana pada tahap pertama dan kedua berjalan lancar. Tetapi untuk penyaluran tahap ketiga dan keempat diduga bermasalah. Karena itu para petani merasa dirugikan. Pasalnya, apa yang menjadi jaminan tidak bisa diambil lantaran masih memiliki hutang di bank. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button