BERITA NASIONALEkonomi Bisnis

Awas Keliru! Ini Perbedaan Koperasi Merah Putih dan BUMDes

Mataram (NTBSatu)Koperasi Merah Putih digagas sebagai sarana memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa, tidak untuk menggantikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Umumnya, koperasi Merah Putih berlandaskan asas keanggotaan serta pembagian keuntungan secara adil kepada para anggotanya. Sementara BUMDes, lebih fokus pada pengelolaan aset dan potensi desa untuk memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.

Terdapat beberapa perbedaan mendasar antara Koperasi Merah Putih dan BUMDes yang perlu masyarakat ketahui. Mulai dari hukum.

Dari sisi dasar hukum, Koperasi Merah Putih merujuk pada Surat Edaran Menteri Koperasi No.1 Tahun 2015 dan Instruksi Presiden No.9 Tahun 2025. Sementara BUMDes diatur oleh Pasal 117 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dari bentuk usaha, Koperasi Merah Putih merupakan koperasi yang dikelola berdasarkan sistem keanggotaan. Sedangkan BUMDes adalah badan usaha milik desa yang dikelola oleh Pemdes.

IKLAN

Sumber permodalan, Koperasi Merah Putih berasal dari dana desa, APBN, APBD, hingga pinjaman dari bank milik negara (Himbara). Berbeda dengan BUMDes yang memperoleh dana dari pemerintah desa, pemerintah daerah, hingga penyertaan modal dari pihak ketiga.

Pengelolaan koperasi dilakukan oleh pengurus yang dipilih secara demokratis. Di sisi lain, BUMDes dipimpin oleh direktur yang ditunjuk langsung oleh desa.

Jenis usaha yang dijalankan, Koperasi Merah Putih mencakup layanan seperti toko sembako, simpan pinjam, klinik desa, dan penyediaan gudang. Sementara BUMDes mengelola usaha berbasis potensi lokal, seperti wisata desa dan penyediaan air bersih.

IKLAN

Tujuan utama Koperasi Merah Putih adalah mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Sedangkan BUMDes bertujuan meningkatkan pendapatan asli desa (PAD) melalui optimalisasi potensi desa.

Dari sisi wewenang, aturan mengenai Koperasi Merah Putih masih dalam tahap pengembangan. Sementara BUMDes telah memiliki kewenangan penuh untuk mengelola unit usaha dan kegiatan ekonomi desa.

Modal awal yang dimiliki Koperasi Merah Putih secara nasional ditargetkan mencapai Rp400 triliun, dengan estimasi Rp5 miliar untuk tiap koperasi. Di sisi lain, BUMDes memiliki variasi modal awal yang cukup besar, dengan batas minimal sebesar Rp20 juta.

Dari segi jumlah unit, pemerintah menargetkan pendirian 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Saat ini, jumlah BUMDes yang telah tercatat secara nasional mencapai 64.283 unit.

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dan pemerintah desa dapat mengoptimalkan peran masing-masing lembaga sesuai fungsinya dalam membangun ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan. (*)

Berita Terkait

Back to top button