Hukrim

Polres Sumbawa Gandeng Kortas Polri Gelar Perkara Kasus DP2KBP3A

Mataram (NTBSatu) – Polres Sumbawa mengagendakan gelar perkara bersama Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri. Hal itu terkait dugaan korupsi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Andy Nur Rosihun mengatakan, proses gelar dengan Kortas Tipikor Polri itu sebagai bentuk proses menentukan kepastian hukum. Apakah kasus ini terus berjalan atau dihentikan.

“Jadi, di aturan baru kami harus RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Kortas Polri. Bukan lagi Polda seperti kemarin,” katanya kepada NTBSatu, Rabu, 31 Desember 2025.

Sebelumnya, penyelidik Polres Sumbawa telah berkoordinasi dengan Dit Reskrimsus Polda NTB. Hasil RDP saat itu, kata Rosi, tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus ini. “Tapi karena aturan baru, kami harus gelar dengan Kortas,” terangnya.

IKLAN

Di kasus ini, pihak DP2KBP3A Sumbawa sudah mengembalikan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Untuk pengembalian temuan BPK sudah 100 persen. Kami juga terima buktinya,” sebut Kasat, meskipun tak menyebut angkanya.

Riwayat Kasus

Sebagai informasi, dugaan korupsi ini terjadi antara tahun 2022-2023. Saat itu Dinas P2KBP3A Sumbawa memiliki sejumlah program di Bidang Pengendalian Penduduk Advokasi dan Informasi. Di antaranya, program Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), Keluarga Berencana (KB), Lini Lapangan, Mini Lokakarya (Minlok), dan ketahanan pangan.

Dugaannya program tersebut tidak terlaksana secara maksimal. Minlok misalnya. Hanya berjalan enam kali. Namun dalam Surat SPJ menyebut, kegiatan telah terlaksana 10 kali. Polisi pun menerima laporan dugaan korupsi ini pada awal tahun 2024 lalu.

Kabid Pengendalian Penduduk Advokasi dan Informasi DP2KBP3A Sumbawa, Anggraini menyebut, pihaknya mengembalikan temuan kelebihan biaya makan-minum program tahun 2022-2023 tersebut.

“Kalau kita sudah ada progres pengembalian,” katanya kepada NTBSatu.

Progres itu ada buktinya. Pihak dinas menyerahkannya ke Polres dan Inspektorat Sumbawa. Anggraini yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengaku, pengembalian temuan tersebut langsung ke kas daerah.

“Nanti kalau sudah, buktinya kita serahkan ke Inspektorat dan ke polisi,” jelasnya kembali.

Menyinggung nominal yang menjadi temuan badan BPK tersebut, Anggraini mengaku tak mengetahuinya secara pasti. Yang jelas ia membenarkan adanya kelebihan makan dan minum untuk sejumlah OPD

“Jumlahnya saya tidak ingat. Antara 25 sampai 30 OPD,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button