Sumbawa

Berawal dari Teguran ke Jeruji, Tukang Ojek di Sumbawa Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Niat menegur pengendara motor yang melaju kencang berujung panjang. Seorang tukang ojek berinisial RK (50) dan seorang warga berinisial HT kini sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sumbawa, setelah terlibat baku pukul yang dipicu persoalan sepele: teguran soal motor ngebut.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu 8 Februari 2026. Bermula ketika J dari anak RK melintas dengan sepeda motor dalam kecepatan tinggi di depan rumah HT. Merasa hampir terserempet, HT menegur, “Woi J, pelan-pelan jangan ngebut.”

Alih-alih berhenti untuk klarifikasi, J justru tancap gas menuju rumahnya. Tak terima, HT meminta seorang warga mengantarnya ke rumah J untuk meminta penjelasan kepada orang tuanya.

Setibanya di halaman rumah, situasi memanas. HT sempat menampar J. RK yang baru pulang mengojek mendapati anaknya dipukul dan langsung terlibat adu mulut dengan HT. Ketegangan meningkat menjadi aksi saling dorong, pukul, bahkan menggigit sebelum akhirnya warga melerai.

Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Mulyawansyah menegaskan, kedua belah pihak kini berstatus tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan visum.

“Untuk kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor, sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada NTBSatu, Senin, 23 Februari 2026.

Ia menegaskan, penetapan tersangka karena keduanya terbukti sama-sama melakukan kekerasan. “Berdasarkan hasil visum, kedua belah pihak bertikai. Sama-sama saling memukul dan terdapat luka akibat gigitan,” tegasnya.

Penyidik Kantongi Alat Bukti

Menurutnya, masing-masing pihak membuat laporan polisi sehingga proses hukum berjalan paralel. “Yang melapor juga menjadi tersangka, begitu juga terlapor. Karena keduanya memiliki laporan polisi dan sama-sama mengalami luka,” ujarnya.

Penahanan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan hasil visum sebagai keterangan ahli. “Dengan hasil visum itulah kami mengeluarkan surat penahanan. Itu merupakan bagian dari proses hukum,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, dalam perkembangan perkara, orang tua dari pihak perempuan yang berada di lokasi turut menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam tindakan kekerasan.

“Berdasarkan keterangan saksi maupun hasil visum, yang bersangkutan juga melakukan kekerasan, sehingga kami lakukan penahanan,” ungkapnya.

Meski demikian, polisi membuka ruang damai. Kedua belah pihak tengah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan. “Kebetulan kedua belah pihak saat ini sedang mengupayakan perdamaian,” tutupnya. (Marwah)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button