Diskominfotik SumbawaSumbawa

Pemkab Sumbawa Petakan Aset untuk Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa, tengah menginventarisir aset desa dan kelurahan yang akan menjadi lokasi pembangunan gerai dan kantor Koperasi Merah Putih. Upaya ini merupakan langkah untuk memastikan kesiapan daerah dalam menjalankan program nasional tersebut.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Sumbawa, Lalu Suharmaji Kertawijaya menjelaskan, pendataan aset kini masih berlangsung.

“Kami sedang merekap semua aset yang ada di tiap desa untuk menyiapkan lokasi pembangunan gerai dan kantor Koperasi Merah Putih,” ujarnya, Senin, 24 November 2025.

Dari total 158 desa dan 8 kelurahan, sebanyak 100 wilayah telah mengajukan surat permintaan lokasi pembangunan. Sementara itu, pengajuan dari desa yang lain masih terus Pemkab proses.

“Masih ada 65 desa yang belum memasukkan surat. Aset yang diminta terdiri dari aset pemerintah, aset desa, dan sebagian milik Kementerian maupun BUMN,” jelasnya.

Suharmaji menegaskan, Pemkab Sumbawa memeriksa secara detail setiap usulan aset termasuk fasilitas seperti Pustu dan sekolah dasar yang sudah tidak aktif. Koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting sebelum menetapkan lokasi final.

“Kami harus memastikan dulu aset tersebut tidak sedang digunakan. Jangan sampai diberikan ke Koperasi Merah Putih tapi masih difungsikan pihak lain,” tuturnya.

Aset Koperasi Merah Putih Bersifat Hibah

Verifikasi ini untuk menghindari masalah hukum maupun administrasi di kemudian hari. Ia menambahkan, aset untuk koperasi bersifat sewa bukan hibah sesuai petunjuk Kementerian Dalam Negeri.

“Mekanisme sewanya masih menunggu arahan dari kementerian. Nantinya sewa aset ini bisa menjadi sumber PAD, termasuk untuk desa,” kata Suharmaji.

Pemkab Sumbawa juga terus melakukan koordinasi mengenai aset milik BUMN, seperti Pelindo agar penggunaannya sesuai kesepakatan dan tidak menimbulkan persoalan di masa mendatang.

“Program ini merupakan instruksi presiden, sehingga harus dilaksanakan dengan aman,” ujarnya.

Suharmaji menambahkan, status aset mengikuti lokasi pembangunan. Bila pembangunan gerai di atas tanah desa, aset akan menjadi milik desa. Sedangkan jika di atas aset kabupaten, maka menjadi milik kabupaten. Hal ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025.

“Dalam Inpres itu sudah jelas, TNI melakukan pengawasan, PT Agrinas membangun gerai dengan sumber dana Danantara, dan desa menyiapkan lokasi dengan sistem sewa,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button