Kemenag Siapkan Sanksi Menyusul Penangkapan Oknum Pimpinan Ponpes di Lotim
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) segera menyiapkan langkah administratif, menyusul penangkapan Oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sukamulia berinisial AJN yang menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya.
———————
Kemenag Lotim menegaskan, akan berkoordinasi berjenjang sebelum menentukan sanksi terhadap lembaga pendidikan terkait.
Kepala Kantor Kemenag Lombok Timur, Sulhi menyatakan, pihaknya lebih dulu berkomunikasi dengan kantor wilayah provinsi sebelum meneruskan hasilnya ke tingkat pusat. Menurutnya, proses ini penting agar keputusan yang pihaknya ambil tetap sesuai prosedur regulasi birokrasi.
“Kami koordinasikan dulu dengan tingkat provinsi, yang nantinya akan diteruskan ke tingkat pusat,” ujar Sulhi, Kamis, 19 Februari 2026.
Kemenag Lotim menugaskan Kepala Seksi Pendidikan Pondok Pesantren untuk melakukan pengecekan lapangan. Unit tersebut memantau operasional lembaga secara langsung, guna mengumpulkan data faktual terkait aktivitas pendidikan dan pengelolaan yayasan.
Bidang Pendidikan Pontren memegang tanggung jawab pengawasan terhadap seluruh pondok pesantren. Pengawasan untuk memastikan setiap lembaga menjalankan pendidikan sesuai norma agama dan ketentuan hukum nasional.
Meski aparat kepolisian telah menetapkan tersangka, Kemenag tetap memantau perkembangan kasus. Instansi tersebut menilai, evaluasi internal menjadi langkah penting sebelum menentukan nasib operasional lembaga.
Sulhi menambahkan, laporan detail dari pihak terkait belum sepenuhnya diterima. Karena itu, peninjauan mendalam akan tim internal lakukan setelah menyampaikan hasil pemeriksaan resmi.
Kronologi Penangkapan Oknum Pimpinan Ponpes
Sebelumnya, penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak dari Polda NTB menetapkan pimpinan pesantren berinisial AJN sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual. Penetapan status hukum tersebut muncul, setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi.
Pendamping pelapor menyebutkan, pihaknya menerima surat pemberitahuan resmi terkait peningkatan status hukum AJN. Informasi ini menegaskan proses penyidikan telah memasuki tahap lanjutan.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi mengungkapkan, petugas mengamankan tersangka di Bandara Internasional Lombok saat diduga hendak meninggalkan Indonesia menuju Timur Tengah. Aparat kemudian membawa tersangka ke markas kepolisian untuk pemeriksaan intensif.
Kasus tersebut mencuat setelah dua mantan santri melapor. Mereka menyampaikan, dugaan modus pelaku yang mengatasnamakan praktik spiritual untuk melakukan tindakan asusila.
Kemenag Lombok Timur mengimbau, masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan pidana sepenuhnya kepada kepolisian. (*)



