Oknum Pimpinan Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polda NTB menetapkan Oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng) berinisial MTF sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual.
Pendamping korban, Joko Jumadi mengaku mendapatkan informasi adanya penetapan MTF sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan surat dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB.
“Sudah (tersangka). Sudah ada panggilan sebagai tersangka, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Alasannya sakit,” kata Joko kepada NTBSatu, Selasa, 24 Februari 2026.
Berdasarkan surat panggilan tersebut, sambung Joko, penyidik PPA-PPO Polda NTB menjerat tersangka MTF dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Tersangka kemarin sempat mencoba meminta perdamaian dengan korban. Di sana lah ada surat penetapan tersangka,” jelas Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) ini.
Riwayat Kasus
Kasus ini bermula ketika lima orang datang ke BKBH Unram pada Selasa, 13 Januari 2026. Mereka pernah mendengar beberapa rekaman audio yang sudah beredar. Bunyinya berupa pengakuan salah satu ustazah yang diduga melakukan persetubuhan dengan pimpinan Ponpes tersebut. “Rekaman itu ada,” ucap Joko.
Namun, bukannya mengaku salah dan meminta maaf, terduga pelaku malah naik pitam. Ia diduga memaksa santriwatinya melakukan sumpah “nyatoq”. Dalam tradisi Sasak, mereka yang melakukan sumpah “nyatoq” diyakini akan menerima konsekuensi magis atau kesialan jika berbohong.
Menurut Joko, pemaksaan semacam ini merupakan tekanan psikis. Apalagi korban merupakan santriwati yang merupakan anak di bawah umur. Lebih-lebih di antara mereka ada yang pernah dilecehkan.
“Untuk korban masih kami berikan pendampingan. Mereka ada di rumah aman Dinsos Pemprov NTB,” ucapnya.
Dir PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati belum merespons konfirmasi terkait penetapan tersangka tersebut. Begitu juga dengan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid. Upaya permintaan keterangan hingga berita ini terbit, belum membuahkan hasil.
Namun, sebelumnya Pujawati menyebut, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk para korban dari kalangan santriwati dan terlapor. Selain itu, kepolisian juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pondok pesantren tersebut.
Kasus kekerasan seksual ini merupakan pelimpahan perkara Polres Lombok Tengah. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan kekerasan psikis yang Polres Lombok Tengah tangani. (*)



