ADVERTORIALOpiniWARGA

Keadilan Negara Bagi Guru Honorer

Oleh: Hepy Selnita, S.Pd *)

Di tengah wacana reformasi birokrasi dan peningkatan mutu pendidikan nasional, nasib guru honorer masih menjadi paradoks yang belum terselesaikan. Mereka hadir di ruang-ruang kelas negeri maupun swasta, mengisi kekurangan guru tetap, menjaga keberlangsungan proses belajar-mengajar, bahkan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Namun, kontribusi besar tersebut belum berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan yang mereka terima.

Secara konstitusional, negara menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Selain itu, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak. Dalam konteks ini, kesejahteraan guru honorer bukan semata isu administratif, melainkan persoalan keadilan sosial dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pendidikan.

Isu aktual mengenai penghapusan tenaga honorer, seleksi ASN, dan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunjukkan adanya transisi kebijakan yang belum sepenuhnya menjawab ketimpangan, terutama antar daerah dengan kapasitas fiskal berbeda. Jika dibiarkan, ketidakpastian status dan kesejahteraan guru honorer berpotensi menggerus keberlanjutan SDM pendidikan nasional.

Definisi dan Posisi Guru Honorer

Secara terminologis, guru honorer merujuk pada pendidik non-ASN yang diangkat oleh satuan pendidikan atau pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar. Mereka dapat bekerja di sekolah negeri maupun swasta dengan status kontraktual atau berbasis surat keputusan kepala sekolah/kepala daerah.

Berbeda dengan guru ASN—yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK—guru honorer tidak memiliki jaminan status kepegawaian tetap, sistem pengupahan standar nasional, maupun kepastian jaminan sosial. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hanya mengenal dua kategori ASN: PNS dan PPPK. Guru honorer tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) menegaskan bahwa guru adalah tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, perlindungan kerja, dan kesempatan pengembangan profesional. Problemnya, implementasi norma ini belum inklusif terhadap guru honorer.

Kerentanan status non-ASN menyebabkan posisi tawar guru honorer lemah. Mereka rentan diberhentikan sewaktu-waktu, bergantung pada ketersediaan anggaran sekolah atau APBD, dan tidak memiliki kepastian jenjang karier.

Kondisi Kesejahteraan Guru Honorer: Realitas Empiris

Indikator kesejahteraan guru honorer menunjukkan persoalan serius. Pertama, dari aspek penghasilan, banyak guru honorer menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebagian hanya memperoleh honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang penggunaannya dibatasi persentase tertentu berdasarkan regulasi teknis Kementerian Pendidikan.

Ketergantungan pada BOS memperlihatkan problem struktural: sekolah dengan jumlah siswa sedikit atau berada di daerah fiskal lemah cenderung tidak mampu membayar honor secara layak. Akibatnya, terjadi ketimpangan antar daerah yang signifikan.

Kedua, ketidakpastian kerja menjadi beban psikologis tersendiri. Guru honorer sering kali harus memperpanjang kontrak setiap tahun tanpa jaminan keberlanjutan. Ketiga, akses terhadap jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan pensiun masih terbatas.

Keempat, terdapat ketidakseimbangan antara beban kerja dan kompensasi. Banyak guru honorer mengajar dengan jam setara atau bahkan melebihi guru ASN, namun menerima honor jauh lebih rendah. Dalam jangka panjang, kondisi ini memicu burnout dan demotivasi, yang berdampak pada kualitas pembelajaran.

Tidak sedikit guru honorer yang bekerja ganda demi memenuhi kebutuhan hidup—mengajar di beberapa sekolah, menjadi tutor privat, bahkan bekerja di sektor informal. Situasi ini mengurangi fokus pada persiapan pembelajaran dan pengembangan profesional, sehingga berimplikasi pada mutu pendidikan.

Kerangka Regulasi: Antara Norma dan Implementasi

Secara normatif, payung hukum terkait kesejahteraan guru cukup memadai. Selain jaminan konstitusional dalam UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menegaskan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang berhak memperoleh penghargaan dan kesejahteraan sesuai tugas dan prestasi kerja.

UU Guru dan Dosen mempertegas hak guru atas penghasilan layak, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Namun, ketentuan ini lebih efektif dirasakan oleh guru ASN dibandingkan guru honorer.

Dari perspektif ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur prinsip upah layak dan perlindungan hubungan kerja. Akan tetapi, dalam praktiknya, posisi guru honorer sering kali berada di area abu-abu antara rezim pendidikan dan ketenagakerjaan.

Kebijakan PPPK guru menjadi salah satu ikhtiar pemerintah untuk mengatasi problem honorer. Skema afirmasi dan pembukaan formasi secara bertahap menunjukkan komitmen politik tertentu. Namun, keterbatasan formasi, seleksi yang kompetitif, serta ketidaksiapan fiskal sejumlah daerah membuat tidak semua guru honorer dapat terakomodasi.

Dengan demikian, problem utama bukan ketiadaan regulasi, melainkan inkonsistensi dan ketidaksinkronan implementasi lintas sektor—pendidikan, kepegawaian, dan keuangan daerah.

Penutup: Agenda Keadilan dan Keberlanjutan

Mewujudkan kesejahteraan guru honorer bukan sekadar menaikkan honorarium, melainkan membangun sistem yang adil dan berkelanjutan. Pertama, diperlukan skema transisi yang jelas dan terukur menuju pengangkatan ASN atau model kontrak nasional dengan standar upah minimal. Kedua, harmonisasi regulasi pendidikan dan ketenagakerjaan harus dilakukan agar tidak terjadi kekosongan perlindungan hukum. Ketiga, pemerintah pusat perlu memperkuat dukungan fiskal kepada daerah yang lemah agar ketimpangan tidak semakin melebar.

Pada akhirnya, kualitas pendidikan nasional sangat ditentukan oleh kualitas dan kesejahteraan gurunya. Mengabaikan guru honorer berarti mempertaruhkan masa depan generasi bangsa. Dalam perspektif keadilan sosial, negara tidak boleh membiarkan mereka terus berada dalam bayang-bayang pengabdian tanpa kepastian. Ikhtiar mewujudkan kesejahteraan guru honorer adalah ikhtiar menjaga martabat profesi dan masa depan pendidikan Indonesia. (*)

*) Guru di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Sumbawa, NTB

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button