Sumbawa

Tak Kantongi Izin Lengkap, Enam Tambak Udang PMA di Sumbawa Dihentikan Sementara

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, menindak tegas sejumlah perusahaan tambak udang Penanaman Modal Asing (PMA) di Kabupaten Sumbawa. KKP menjatuhkan sanksi Penghentian Sementara Kegiatan kepada enam perusahaan, karena terbukti belum mengantongi perizinan lengkap sesuai regulasi terbaru.

​Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa, Rahmat Hidayat membenarkan penghentian sementara tersebut. Ia mengonfirmasi tim telah memasang plang penghentian pada Rabu, 4 Februari 2026 lalu. Langkah ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

​”Kami menghentikan sementara kegiatan usaha keenam perusahaan tambak udang tersebut. Karena mereka belum memiliki Perizinan Berusaha Terverifikasi dalam Online Single Submission (OSS). Serta, belum mengantongi sertifikat CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik),” ujar Rahmat kepada NTBSatu, Kamis, 19 Februari 2026.

​Sanksi tersebut menyasar sejumlah perusahaan, antara lain yakni: PT Caridea Jaya Lestari, Vajaul Indonesia, Solusi Masyarakat Mandiri, Sumbawa Delapan Penjuru, serta Sumbawa Caridea AV 10 dan AV 11. “Tambak-tambak ini beroperasi di wilayah Kecamatan Utan dan Kecamatan Alas Barat,” ungkapnya.

​Rahmat menjelaskan, penghentian sementara ini menerapkan ketentuan khusus agar tidak mematikan operasional yang sedang berjalan secara total. Pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi siklus budidaya yang sudah ada.

​”Kebijakan ini menghentikan kegiatan budidaya pada siklus baru, sedangkan pengelola tetap boleh melaksanakan budidaya yang sedang berlangsung hingga panen. Kami akan memberlakukan penghentian ini sampai perusahaan menerbitkan Perizinan Berusaha Terverifikasi dan Sertifikat CBIB,” jelasnya.

Perizinan Kewenangan Pusat

Rahmat juga menjelaskan, daerah tidak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan proses perizinan. Sebab, kewenangan berada pada Pemerintah Pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

​Terkait kendala di lapangan, Rahmat memaparkan, pihak perusahaan sebenarnya menerima kebijakan tersebut. Namun, mereka mengaku kesulitan atau terkendala dalam menuntaskan proses perizinan yang melibatkan banyak kementerian dalam sistem OSS dan Amdalnet.

​”Menanggapi kondisi itu, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan akan memfasilitasi koordinasi antara perusahaan dengan Eselon I KKP serta kementerian terkait. Termasuk, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar proses perizinan segera tuntas,” tambahnya.

Sebagai informasi, Rahmat mengungkapkan, ​Direktur Pengawasan Sumberdaya Perikanan KKP, Drs. Halid K. Jusuf, M.PA., memimpin langsung aksi pemasangan plank di enam lokasi tersebut bersama tim dari Pangkalan PSDKP Benoa dan Pengawas Perikanan.

“Sebelumnya juga, pihak kami telah memanggil para pengusaha PMA tersebut pada Selasa, 3 Februari kemarin, untuk menggali informasi mendalam mengenai status perizinan mereka,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button