Sumbawa

Tak Kantongi Izin Lengkap, Enam Tambak Udang PMA di Sumbawa Dihentikan Sementara

Perizinan Kewenangan Pusat

Rahmat juga menjelaskan, daerah tidak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan proses perizinan. Sebab, kewenangan berada pada Pemerintah Pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

​Terkait kendala di lapangan, Rahmat memaparkan, pihak perusahaan sebenarnya menerima kebijakan tersebut. Namun, mereka mengaku kesulitan atau terkendala dalam menuntaskan proses perizinan yang melibatkan banyak kementerian dalam sistem OSS dan Amdalnet.

​”Menanggapi kondisi itu, Direktorat Pengawasan Sumber Daya Perikanan akan memfasilitasi koordinasi antara perusahaan dengan Eselon I KKP serta kementerian terkait. Termasuk, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar proses perizinan segera tuntas,” tambahnya.

Sebagai informasi, Rahmat mengungkapkan, ​Direktur Pengawasan Sumberdaya Perikanan KKP, Drs. Halid K. Jusuf, M.PA., memimpin langsung aksi pemasangan plank di enam lokasi tersebut bersama tim dari Pangkalan PSDKP Benoa dan Pengawas Perikanan.

“Sebelumnya juga, pihak kami telah memanggil para pengusaha PMA tersebut pada Selasa, 3 Februari kemarin, untuk menggali informasi mendalam mengenai status perizinan mereka,” tambahnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button