Imbauan Ramadan, Satpol PP Sumbawa Larang Operasional Tempat Hiburan dan Batasi Jam Warung Makan
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa menerbitkan, imbauan resmi terkait pengaturan operasional tempat usaha selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Kebijakan ini menyusul surat imbauan resmi Satpol PP tertanggal 13 Februari 2026 sebagai tindak lanjut atas Surat Bupati Sumbawa Nomor: 400.8.1/070/Kesra/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Berisi peringatan kepada pemilik restoran, warung, kafe, serta tempat hiburan untuk mematuhi aturan operasional selama Ramadan. Hal ini demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat muslim yang berpuasa.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris menegaskan, jajarannya tidak hanya menerbitkan surat edaran. Tetapi juga, turun langsung ke lapangan untuk memastikan aturan berjalan efektif.
“Kami akan memantau secara berkala dan acak, termasuk room karaoke keluarga dan kafe-kafe,” ujar Abdul Haris kepada NTBSatu, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menjelaskan, Satpol PP menggelar pengawasan secara mandiri maupun bersama tim terpadu yang melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta unsur TNI dan Polri.
“Pengawasan ini kami lakukan bersama tim terpadu, jadi bukan hanya Satpol PP sendiri,” tegasnya.
Selain menyasar tempat hiburan, petugas juga akan memantau rumah makan, restoran, dan warung agar mematuhi ketentuan jam operasional. Dalam imbauan tersebut, Satpol PP memberlakukan larangan operasional penuh bagi tempat hiburan selama Ramadhan.
Para pengusaha rumah makan, restoran, dan warung tidak boleh berjualan sejak pagi hingga pukul 15.00 Wita. Mereka dapat kembali beraktivitas setelah pukul 15.00 Wita dengan syarat tidak melayani makan di tempat secara terbuka.
Haris juga meminta pelaku usaha dan masyarakat menjaga ketertiban dengan tidak menciptakan suasana gaduh maupun menyalakan petasan yang berpotensi mengganggu ketenangan umat Muslim, saat menjalankan ibadah puasa serta salat wajib, sunnah, dan tarawih.
Beri Surat Peringatan
Dalam hal penindakan, Satpol PP tetap mengedepankan prosedur. Petugas akan memberikan surat peringatan kepada pelanggar sebagai langkah awal.
“Kami tetap menjalankan SOP. Jika setelah kami beri peringatan masih melanggar, kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk melakukan penutupan sementara,” jelasnya.
Ia berharap, seluruh pelaku usaha mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketertiban serta kekhusyukan umat Muslim selama menjalankan ibadah puasa.
“Kami mengajak semua pihak saling menghargai dan menjaga suasana Ramadhan di Kabupaten Sumbawa tetap kondusif,” tutupnya. (*)



