Sumbawa

Dalih untuk Jalan Usaha Tani, Satgas Gabungan Bongkar Dugaan Pembalakan Liar di Batulanteh

Sumbawa Besar (NTBSatu) – Aktivitas penebangan liar dengan modus pembuatan Jalan Usaha Tani (JUT) terbongkar dalam patroli gabungan di kawasan hutan Brang Ela, Dusun Punik, Desa Batudulang, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa, Rabu 18 Februari 2026. Lima pekerja dan satu unit alat berat ditemukan beroperasi di lokasi yang diduga menjadi titik illegal logging.

Patroli terpadu tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kecamatan Batulanteh, Polsek Batulanteh, dan Bagian Kesatuan Pemangkutan Hutan (BKPH) Batulanteh. Camat Batulanteh, Adiman, S.STP., memimpin langsung kegiatan dengan pengamanan dari jajaran Polsek Batulanteh serta pendampingan Koordinator BKPH Batulanteh.

Kapolsek Batulanteh, AKP Jakun, S.H., menegaskan, patroli sebagai respons atas laporan keresahan warga terkait maraknya aktivitas penebangan di wilayah tersebut.

“Langkah ini merupakan bentuk preventif strike atau pencegahan dini berdasarkan laporan masyarakat Dusun Punik. Kami hadir untuk memastikan penegakan hukum dan menjaga keamanan selama proses penertiban,” tegas AKP Jakun, Kamis, 19 Februari 2026.

Tidak Kantongi Izin Resmi

Sekitar pukul 12.00 Wita, tim gabungan tiba di lokasi perbatasan Dusun Punik dan Dusun Riu. Di sana, petugas mendapati lima pria asal Kabupaten Dompu tengah melakukan penebangan menggunakan mesin chainsaw (senso). Mereka berinisial J (penyedia logistik), A, S, JK, dan M sebagai operator senso.

“Tiba di lokasi kami dapat lima pria masing-masing berinisial J (Penyedia Logistik) A (operator senso), S (operator senso), JK (operator senso), dan M (operator senso) berasal dari Kabupaten Dompu Tengah, sedang lakukan penebangan menggunakan senso,” tambahnya. 

Selain itu, petugas menemukan satu unit alat berat yang telah beroperasi sekitar 20 hari. Dugaan sementara, alat tersebut untuk membuka akses jalan guna mengangkut kayu hasil penebangan liar.

“Modusnya menggunakan dalih pembuatan Jalan Usaha Tani. Namun di lapangan ditemukan indikasi kuat akses itu digunakan untuk kepentingan pengangkutan kayu,” ungkapnya. 

Polisi menyebut, aktivitas tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun otoritas kehutanan sehingga masuk kategori ilegal.

“Kami menegaskan kegiatan ini ilegal karena tidak memiliki izin. Kami minta seluruh aktivitas dihentikan demi menjaga kelestarian hutan dan mencegah potensi bencana alam,” katanya.

Pengakuan Pekerja

Salah satu pekerja berinisial A mengaku, hanya bekerja atas perintah seorang pengusaha berinisial A yang ia sebut sebagai pemilik CV Insani dengan upah Rp600 ribu per kubik kayu.

“Kami hanya bekerja, dibayar Rp600 ribu per kubik. Soal izin atau status lahan, kami tidak tahu,” ujarnya.

Tim gabungan kemudian memberikan pembinaan dan peringatan kepada para pekerja untuk menghentikan aktivitas, serta meninggalkan lokasi. Sementara itu, dugaan keterlibatan pemilik usaha dan penggunaan alat berat akan dilaporkan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami bersama BKPH dan pemerintah kecamatan akan terus memantau kawasan ini agar aktivitas serupa tidak terulang kembali,” tambahnya. 

Kawasan hutan di Kecamatan Batulanteh selama ini dikenal sebagai penyangga ekosistem penting di Kabupaten Sumbawa. Aparat menegaskan, komitmen menjaga kelestarian hutan dari praktik pembalakan liar yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.(Marwah)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button