Kejari Bima Sita Kapal Hibah Kemenhub
Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi pengadaan kapal hibah dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terus berjalan di Kejari Bima. Terbaru, kejaksaan menyita kapal Banawa 77 Nusantara.
Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra membenarkan penyitaan kapal bantuan dari pusat tersebut. Langkah ini untuk memudahkan proses penyidikan.
Lokasi kapal berada di Desa Sangiang, Kabupaten Bima. Jaksa menyita kapal hibah dan memasang plang penyitaan berwarna pink pada pekan lalu.
“Benar, sudah kami sita kapal Banawa 77 Nusantara. Kapal posisinya di Desa Sangiang dan sudah tidak terpakai lagi,” katanya pada Rabu, 31 Desember 2025.
Langkah lain, penyidik Kejari Bima juga melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten dan Kota Bima. Dari kasus ini juga, pihak Adhyaksa telah mengantongi Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Selain itu, penyidik juga telah mengantongi indikasi kerugian negara. Rincian progres proses hukum ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-06/N.2.14/Fd.2/07/2025 tanggal 2 Juli 2025.
Sebagai informasi, tahun 2019, Pemkab Bima dan Pemkot Bima masing-masing menerima hibah satu unit kapal pelayaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub. Kapal itu bernama Banawa 77 dan Banawa 177.
Penyerahan hibah itu secara resmi kepada masing-masing pemerintah daerah. Yang mewakili Pemkot Bima saat itu adalah Wakil Wali Kota, Fery Sofyan. Ia menerima kapal bernama Banawa Nusantara 177 pada Juli 2019. Pembuatan kapal tersebut menggunakan dana APBN kisaran Rp2,33 miliar.
Setelah proses serah terima, kapal itu berada di tangan Dinas Perhubungan Kota Bima. Namun, berdasarkan informasi beredar, kapal tersebut tidak pernah berfungsi. Lalu dialihkan ke Dinas Pariwisata Kota Bima.
Pemkab Bima juga menerima Banawa 77 dengan ukuran 35 GT dengan anggaran sekitar Rp2,35 miliar dari APBN pada Oktober 2019. Penerima kapal adalah Syafrudin yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.
Muncul dugaan kapal hibah itu tidak diketahui keberadaannya hingga kini. Bahkan, tidak tercatat dalam aset daerah Pemkab dan Pemkot Bima. (*)



