Hukrim

Kejati NTB Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan GOR Panda Bima

Mataram (NTBSatu) – Lama terdengar, dugaan korupsi pembangunan GOR Panda di Kabupaten Bima masih berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengaku, pihaknya tidak menutup mata. Setiap laporan yang masuk ke institusi Adhyaksa, akan ditindaklanjuti. Khusus perkara GOR Panda, tim Pidsus akan mendalaminya terlebih dahulu. Menyusul kasus ini sudah masuk sebelum ia menjabat.

“Sebelum saya masuk sini ya. Saya cek dulu ya,” jelasnya kepada NTBSatu.

Menyinggung langkah hukum selanjutnya, Zulkifli mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Alasannya sama. Karena waktu itu, ia belum menjabat sebagai Aspidsus Kejati NTB.

IKLAN

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Virdis Firmanillah Putra membenarkan kabar kasus ini masih berjalan di Kejati NTB. “Penanganan perkara yang dimaksud ada di Kejati. Kami belum tau perkembangannya,” katanya, Jumat, 23 Januari 2026.

Riwayat Kasus

Catatan NTBSatu, kejaksaan dalam kasus ini sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Kadisdikbudpora) Kabupaten Bima, Zunaidin.

Zunaidin mengaku ia dan beberapa bawahannya beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejari Bima. “Iya, benar sudah. Saya sama anak buah sudah kasi keterangan,” katanya kepada NTBSatu, 4 Agustus 2025.

Zunaidin tidak hanya memberikan keterangan. Ia juga menyerahkan sejumlah berkas dan dokumen berkaitan pembangunan GOR Bima di era kepimpinan Indah Dhamayanti Putri tersebut.

“Kalau PPK (pejabat pembuat komitmen) sudah meninggal. Pelaksanaannya memang di tahun 2019,” jelasnya.

Menyinggung bagaimana sehingga kasus ini diusut Kejati NTB, kepala dinas memilih tidak berkomentar. Menyusul kasus ini sudah berjalan di tangan aparat penegak hukum (APH).

“Karena sudah di jaksa,” ucapnya.

Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra membenarkan pemeriksaan itu. “Kita kemarin hanya menyediakan tempat dan alat-alat untuk administrasi saja, sesuai permintaan tim dari Kejati,” kata Yabo, sapaan akrab Catur Hidayat kepada NTBSatu.

Menyinggung materi pertanyaan, Yabo mengaku tidak mengetahuinya. “Untuk panggilan dan pemeriksaan itu semua dari tim Kejati semua yang menghandel,” jelasnya.

Informasi di lapangan, jaksa juga memintai keterangan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga. Kemudian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek GOR Panda dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Selanjutnya, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Bima. Selain itu, kejaksaan juga turut memeriksa pelaksana proyek GOR Panda.

Sebagai informasi, Proyek GOR Panda dikerjakan oleh Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima dengan anggaran mencapai Rp11,2 miliar lebih. Pekerjaan sempat molor dari jadwal. Sehingga, kontraktor terkena denda keterlambatan sebesar Rp192 juta.

Meski mengalami keterlambatan, proyek tetap dilakukan serah terima sementara atau Provisional Hand Over (PHO) pada awal 2020. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button